Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menyatakan, berkas berita acara pemeriksaan tersangka kasus pembunuhan perempuan bocah dalam kardus, PNF atau F (9), Agus Dermawan alias Agus Pea (39), telah lengkap atau P-21 untuk disidangkan.
"Penyidik tinggal melimpahkan tahap dua," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (9/4/2016).
Kejati DKI telah mengirimkan Surat Nomor: B/2643/0.1.1/Euh/1/4/2016, terkait dengan P-21 berkas tersebut kepada penyidik Sub Direktorat Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya), tertanggal 6 April 2016.
Agus telah ditahan selama empat bulan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan pembunuhan bocah F.
Baca Juga
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pembunuh bocah F, yang jasadnya dimasukkan dalam kardus dan ditemukan di Jalan Sahabat Kalideres, Jakarta Barat, sebagai tersangka pada 2 Oktober 2015.
Agus terbukti menjadi pelaku, antara lain berdasarkan DNA-nya yang terdapat pada kaus kaki bocah F yang identik 99 persen.
Advertisement
Bocah PNF atau F ditemukan terbujur kaku dengan posisi badan tertekuk di dalam sebuah kardus di gang pinggir Jalan Sahabat Kampung Belakang, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat 2 Oktober 2015.
Saat ditemukan sekelompok pemuda yang tengah melintas, kondisi jasad bocah F sangat mengenaskan. Mulut dilakban, tangan dan kakinya juga dililit lakban.
Hasil autopsi mengungkapkan, bocah F mengalami kekerasan seksual dan fisik yang akhirnya membuatnya meregang nyawa. Identitas gadis kecil ini baru terungkap usai keluarga mendatangi kamar jenazah RS Polri, setelah mendengar pemberitaan mengenai penemuan mayat bocah perempuan di media elektronik.