Ini Sumber Kegaduhan Rapat Paripurna DPD

Terkait mosi tidak percaya, John mengatakan, ada motif politik yang kental di dalamnya.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 12 Apr 2016, 02:27 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2016, 02:27 WIB
Pansus Tatib Sumber Kegaduhan DPD
Terkait mosi tidak percaya, John mengatakan, ada motif politik yang kental di dalamnya.

Liputan6.com, Jakarta - Rapat paripurna di DPD kembali ricuh. Kegaduhan ini berawal dari Pansus Tata Tertib, yang membahas pemangkasan masa jabatan pimpinan.

Senator asal Maluku John Pieris mengatakan, Pansus Tata Tertib tidak diamanatkan untuk membahas pemangkasan masa jabatan.

"Ada skenario politik untuk menggusur pimpinan, lewat pemangkasan masa jabatan yang dipaksakan lewat Pansus Tata Tertib," kata John, Jakarta, Senin (11/4/2016).
 
Pemangkasan masa jabatan pimpinan, kata John, bertentangan dengan konstitusi dan UU MD3. Anggota Pansus dipaksakan untuk menerima aspirasi anggota, lewat tandatangan usulan pembahasan pemangkasan masa jabatan.

"Ini akar masalahnya," tegas John.
 
Terkait mosi tidak percaya, John mengatakan, ada motif politik yang kental di dalamnya. "Mosi tidak percaya harus dipertanyakan motifnya. Apa kepentingan politik di balik itu?"
 

 
Senator Anna Latuconsina juga mengatakan hal yang sama. Menurut dia, Pansus melanggar amanat paripurna, karena membahas pemangkasan masa jabatan pimpinan yang melebihi kewenangannya.

"Pemangkasan masa jabatan sengaja ditambahkan dalam agena Pansus. Ini sebuah konspirasi politik," tutur dia.
 
Sementara, anggota DPD Juniwati Masjchun Sofwan mengatakan, mosi tidak percaya tidak dikenal dalam aturan perundang-undangan yang ada.
 
"Sebagai sebuah aspirasi silakan. Tapi mosi tidak percaya dari sejumlah anggota DPD itu tidak memiliki kekuatan hukum," kata Senator asal Provinsi Jambi ini.
 
Juniwati menjelaskan, mosi tidak percaya ini hanya akan mencederai wibawa dan marwah lembaga DPD.

"Kami menyayangkan upaya-upaya seperti ini, yang membuat wibawa lembaga ini semakin jatuh di mata publik," tandas Juniwati.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya