Liputan6.com, Jakarta Pada pertengahan 2010, pemerintah Indonesia dan Norwegia menandatangani Letter of Intent (LoI) terkait kerja sama untuk mengurangi emisi akibat kerusakan hutan. Kesepakatan tersebut, merupakan bagian dari program PBB untuk pengurangan emisi akibat kerusakan hutan di negara berkembang, melalui Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degra-dation in Developing Countries (REDD).
Emisi karbon terjadi akibat dari perubahan bahan bakar fosil monoksida yang hanya bisa direduksi dengan penanaman kembali pohon-pohon. Langkah pemerintah tidak hanya pelestarian hutan tapi juga penghijauan. Komitmen pemerintah melakukan penghijauan sudah dinyatakan berulangkali melalui penanaman pohon yang diwujudkan program nasional penanaman satu miliar pohon atau dikenal dengan satu miliar pohon Indonesia untuk dunia One Billion Indonesia Tree For World (Obit).
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal danTransmigrasi (Kemendes PDTT) terus berkomitmen dan melanjutkan program tersebut, khususnya melalui program nasional transmigrasi. Hingga kini, tidak kurang dari 282.220 pohon telah ditanam di 45 pemukiman transmgirasi (Kimtrans) di berbagai provinsi dengan beragam jenis.
Penanaman pohon di empat permukiman transmigrasi sebanyak 25.000 pohon dengan jenis trembesi, mahoni, dan jarak pagar di lima provinsi yaitu Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat dan NTT. Kemudian, dilanjutkan penanaman 74.720 pohon dengan jenis mahoni, glodokan, mangga, cempedak, dan kemiri dengan lokasi di Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, NTT, dan Maluku Utara.
Selain itu, penanaman kembali pohon dilakukan di 27 kimtrans dengan jenis mahoni, kayu bawang, bakau, mangga dan gamelina sebanyak 182.500 pohon yang tersebar di provinsi Jambi Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, NTB dan Maluku Utara. Sedangkan upaya lainnya melakukan penghijauan atas hutan-hutan yang rusak melalui Program Trans- Hutan Tanaman Rakyat (HTR).
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal danTransmigrasi, Marwan Jafar mengatakan, HTR merupakan hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun perorangan atau koperasi untuk meningkatkan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
“Melalui program ini, hutan tidak hanya dihijaukan, tapi juga menghasilkan manfaat produktif bagi transmigran. Komitmen ini jelas sejalan dengan tekad Kemendes PDTT untuk menjadikan transmigrasi bermanfaat ganda, yaitu meningkatkan kesejahteraan serta penghijauan,” tandasnya.
(Adv)