Pemprov DKI Tak Rugi DPRD Batalkan Raperda Reklamasi

Meski begitu, DKI akan kehilangan potensi bertambahnya pendapatan daerah yang berasal dari pajak dan penyerapan tenaga kerja.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 13 Apr 2016, 20:46 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2016, 20:46 WIB
20160405- Proyek Reklamasi Teluk Jakarta- Gempur M Surya
Sejumlah kapal melewati Pulau G dalam proyek Reklamasi Teluk Jakarta di Muara Angke, Jakarta Utara, Selasa (5/4). Salah satu dampak yang perlu diantisipasi Pemprov DKI Jakarta atas reklamasi pantai adalah nasib para nelayan. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - DPRD DKI Jakarta membatalkan pembahasan Raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta. Keputusan itu dinilai tak merugikan pihak Pemprov DKI Jakarta.

"Ya kerugian finansial memang tidak ada," ujar Deputi Gubernur bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Oswar Muadzin Mungkasa di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (13/4/2016).

Meski begitu, Oswar menyatakan DKI akan kehilangan potensi bertambahnya pendapatan daerah yang berasal dari pajak dan penyerapan tenaga kerja.

"Harusnya dapat uang, pendapatan dari pajak, tenaga kerja juga harusnya terserap. (Tapi) tidak jadi," ujar dia. 

Sedangkan dampak yang terjadi akibat pembatalan Raperda tersebut, lanjut Oscar, adalah seluruh pembangunan di atas pulau mewah reklamasi harus dihentikan. Pengembang dilarang membangun apapun di pulau reklamasi tersebut. Dengan begitu, pulau reklamasi yang telah terbentuk itu terancam akan menjadi proyek mangkrak.

"Sekarang saja Pulau C dan D sudah kami segel kan. Kami minta pasang banner di pulau supaya orang tahu kalau ini dihentikan," kata Oswar.

Nantinya, banner penyegelan itu tidak hanya berada di depan bangunan. Melainkan juga akan dipasang diakses masuk pulau tersebut.

"Kenapa kami segel? Karena belum boleh ada satupun pembangunan di situ," ujar Oswar.

Oswar menyatakan, bangunan di atas pulau reklamasi hanya dapat disegel. Pemerintah tidak dapat membongkarnya lantaran belum adanya peraturan terkait pemanfaatan bangunan.

"Belum ada peraturan peruntukannya kan," ujar Oswar.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya