Kadishub DKI: Kami Tak Bisa Tindak Uber Motor

Pemprov DKI Jakarta tidak bisa melarang karena posisi angkutan roda dua ini masih berada di area abu-abu.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 15 Apr 2016, 12:43 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2016, 12:43 WIB
Uber Motor
Layanan ojek UberMotor resmi hadir di Jakarta, Rabu (13/4/2016) (Foto: Uber Indonesia).

Liputan6.com, Jakarta - Belum selesai kontroversi angkutan umum mobil berbasis aplikasi, Uber meluncurkan angkutan baru. Tak mau kalah dengan Gojek, mereka meluncurkan Uber Motor.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengaku tidak bisa menindak angkutan umum roda dua berbasis aplikasi. Sebab, posisi angkutan umum roda dua ini masih abu-abu.

"Kalau yang motor kita enggak bisa. Kalau saya tertibkan Uber motor, Gojek dan yang lain juga harus ditertibkan juga dong," kata Andri saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (15/4/2016).

Saat ini, angkutan sepeda motor berbasis aplikasi memang belum memiliki payung hukum yang jelas. Pada satu sisi, secara aturan sepeda motor tidak bisa digunakan untuk angkutan umum, di sisi lain kebutuhan masyarakat dan kemajuan teknologi membuat mereka semakin berkembang.

"Jadi kalau motor itu masih jadi komplemen, pelengkap saja. Jadi tidak bisa kami tindak," imbuh mantan Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Timur itu.

Menurut dia, ini berbeda dengan angkutan mobil berbasis aplikasi, seperti Uber. Bila mobil itu digunakan untuk angkutan umum, tentu harus mengikuti aturan yang sudah ada.

"Kalau yang mobil kan kita sudah sepakat tidak boleh sampai 31 Mei sambil tunggu aturan. Kalau bandel baru kita bisa tindak," pungkas mantan Camat Jatinegara itu.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya