Dirjen Perhubungan Darat: Grab dan Uber itu Kompetitor dan Ilegal

Dirjen Perhubungan Darat menggelar pertemuan tertutup dengan Grab, Uber, Organda, dan Dishub di Gedung Karsa Kemenhub, Jakarta.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 23 Mar 2016, 19:49 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2016, 19:49 WIB
Demo Sopir Taksi hingga hingga Menuntut Blokir Angkutan Online
Ribuan sopir angkutan menggelar unjuk rasa di sejumlah titik di Jakarta. Sementara itu, perwakilan PPAD kecewa tak bertemu Menkominfo.

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Perhubungan Darat menggelar pertemuan tertutup dengan Grab, Uber, Organda, dan Dinas Perhubungan DKI di Gedung Karsa Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Pelaksana tugas (plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Sugihardjo mengatakan, Grab, Uber dan angkutan umum tidak resmi lainnya adalah kompetitor dan ilegal.

"Uber dan Grabcar bertentangan dengan angkutan resmi. Mereka adalah kompetitor," ujar Sugihardjo di Gedung Karsa Kemenhub, Jakarta, Rabu (23/3/2016).

Sedangkan untuk Go-Jek dan Grabbike, Sugihardjo menjelaskan, keduanya bukan angkutan kompetitor melainkan pelengkap.

Meski belum dilegalkan, Go-Jek dan Grabbike diperbolehkan untuk mengisi jumlah angkutan umum yang belum terpenuhi.

 

 

"Go-Jek dan Grabbike adalah IT tapi diterapkan ke motor, yang menurut UU tidak bisa menjadi angkutan umum. Namun, karena Go-Jek komplemen atau untuk mengisi angkutan umum resmi, mereka masuk grey area," kata dia.

Sugihardjo menambahkan, konflik kemarin bukanlah masalah angkutan online dan konvensional. Melainkan konflik angkutan resmi dan tidak resmi.

"Kami garis bawahi, bukan masalah online tidak online, sebab teknologi aplikasi adalah keniscayaan. Konflik ini antara resmi dan tidak resmi.

Sulit Ditertibkan

Baik Kemenhub maupun Dishub DKI mengaku tidak bisa melarang keberadaan Grab maupun Uber. Pelarangan atau sanksi, menurut Sugihardjo, berada di bawah wewenang Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sebab, izin aplikasi online bukan berada di bawah wewenang Kemenhub. "Pelarangan apalagi sanksi bukan wewenang kita," ujar Sugihardjo.

Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya sudah berusaha menangkap angkutan tak resmi atau omprengan dan juga Uber. Namun, dia mengaku kesulitan menertibkan sebab angkutan umum tersebut berpelat hitam.

"Kita sudah tertibkan, tapi kan jumlahnya banyak dan berpelat hitam. Sulit untuk menangkap dengan personel kami yang terbatas,"ujar Andri.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya