Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Perhubungan DaratĀ menggelar pertemuan tertutup dengan Grab, Uber, Organda, dan Dinas Perhubungan DKI di Gedung Karsa Kementerian Perhubungan, Jakarta.
Pelaksana tugas (plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Sugihardjo mengatakan, Grab, Uber dan angkutan umum tidak resmi lainnya adalah kompetitor dan ilegal.
Baca Juga
"Uber dan Grabcar bertentangan dengan angkutan resmi. Mereka adalah kompetitor," ujar Sugihardjo di Gedung Karsa Kemenhub, Jakarta, Rabu (23/3/2016).
Advertisement
Sedangkan untuk Go-Jek dan Grabbike, Sugihardjo menjelaskan, keduanya bukan angkutan kompetitor melainkan pelengkap.
Meski belum dilegalkan, Go-Jek dan Grabbike diperbolehkan untuk mengisi jumlah angkutan umum yang belum terpenuhi.
Ā
Baca Juga
Ā
"Go-Jek dan Grabbike adalah IT tapi diterapkan ke motor, yang menurut UU tidak bisa menjadi angkutan umum. Namun, karena Go-Jek komplemen atau untuk mengisi angkutan umum resmi, mereka masuk grey area," kata dia.
Sugihardjo menambahkan, konflik kemarin bukanlah masalah angkutan online dan konvensional. Melainkan konflik angkutan resmi dan tidak resmi.
"Kami garis bawahi, bukan masalah online tidak online, sebab teknologi aplikasi adalah keniscayaan. Konflik ini antara resmi dan tidak resmi.
Sulit Ditertibkan
Baik Kemenhub maupun Dishub DKI mengaku tidak bisa melarang keberadaan Grab maupun Uber. Pelarangan atau sanksi, menurut Sugihardjo, berada di bawah wewenang Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sebab, izin aplikasi online bukan berada di bawah wewenang Kemenhub. "Pelarangan apalagi sanksi bukan wewenang kita," ujar Sugihardjo.
Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya sudah berusaha menangkap angkutan tak resmi atau omprengan dan juga Uber. Namun, dia mengaku kesulitan menertibkan sebab angkutan umum tersebut berpelat hitam.
"Kita sudah tertibkan, tapi kan jumlahnya banyak dan berpelat hitam. Sulit untuk menangkap dengan personel kami yang terbatas,"ujar Andri.