Batal Dijual ke CKU, Lahan RS Sumber Waras Jadi Milik Pemprov DKI

Saat penjualan lahan RS Sumber Waras kepada PT CKU, Abraham memastikan, tidak ada komunikasi dengan Pemprov DKI Jakarta.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 16 Apr 2016, 12:40 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2016, 12:40 WIB
20160412-Dipanggil KPK, Ahok Beberkan Keterangan Soal RS Sumber Waras-Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4). Ahok memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Lahan Rumah Sakit Sumber Waras ternyata pernah ditawar oleh sebuah perusahaan. Rencananya, padalahan itu akan dibangun apartemen. Namun, penjualan ke perusahaan properti itu urung dilakukan.

Direktur Umum Rumah Sakit Sumber Waras Abraham membenarkan awalnya tanah tersebut akan dijual ke PT CKU.

Pihaknya menawarkannya dengan nominal di atas harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 2013 kepada PT CKU. "Harga di atas NJOP," kata Abraham di ruang pertemuan RS Sumber Waras, Jakarta Barat, Sabtu (16/4/2016).

NJOP saat itu adalah Rp Rp 12.190.000 per meter persegi. Sedangkan, mereka menjual kepada PT CKU seharga Rp 15.500.000 per meter persegi.

Saat itu, pihak RS Sumber Waras belum berkomunikasi dengan Pemprov DKI Jakarta. Lantaran memang, pada saat itu Pemprov belum melirik dan menawar lahan RS Sumber Waras.

Namun, Ahok keberatan jika lahan rumah sakit tersebut dijadikan apartemen. Dia ingin lahan tersebut lebih berguna bagi masyarakat. Hingga akhirnya, lahan tersebut dibeli Pemprov pada 2014 dengan NJOP Rp 20.755.000 per meter persegi.

Kini, pembelian itu diributkan oleh sejumlah pihak. Bahkan, berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada hal tak wajar dalam transaksi pembelian lahan RS Sumber Waras.

Kejanggalan yang dimaksud adalah transaksi transfer tunai sebesar Rp 755,69 miliar. Kejanggalan lain, karena transaksi dilakukan mendadak, yakni pada akhir 2014, persisnya 31 Desember 2014 pukul 19.00 WIB.

Kasus ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok juga sudah diperiksa beberapa hari lalu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya