Ketua BPK: Silakan Gugat Jika Tak Puas Soal Sumber Waras

Harry Azhar memastikan, pihaknya tidak mempunyai kepentingan apa pun selain kepentingan untuk bangsa dan negara.

oleh Fiki AriyantiPutu Merta Surya Putra diperbarui 15 Apr 2016, 23:14 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2016, 23:14 WIB
20160415-Ketua-BPK-Penuhi-Panggilan-Dirjen-Pajak-HEL
Ketua BPK RI, Harry Azhar Azis (tengah) saat tiba di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Jumat (15/4/2016). Harry dipanggil untuk melakukan klarifikasi SPT SPT Tahunan PPh. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis mempersilakan jika ada pihak yang tak puas dan ingin menggugat BPK terkait laporan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras.

"Ini negara hukum, jadi semua kebenaran ada di lembaga pengadilan. Enggak ada yang bisa menentang keputusan pengadilan," ujar Harry Azhar di Jakarta, Jumat (15/4/2016).

Harry Azhar memastikan, pihaknya tidak mempunyai kepentingan apa pun selain kepentingan untuk bangsa dan negara.

"Kepentingan untuk negara ada. Kita sudah menyatakan ada kerugian negara. Negara harus dilindungi (dari kerugian)," ucap dia.

Harry mengakui ada perbedaan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) antara BPK dengan Pemprov DKI Jakarta. Pemeriksaan BPK, kata dia, berdasarkan perhitungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan bukti-bukti yang kuat.

"Ini kan selalu dipertentangkan antara Ketapang dan Tomang Utara. Ketapang itu katakan lah daerah luks sama dengan Mercy-lah. Tomang Utara itu seperti Bajaj, kita beli seharga Mercy tapi dapatnya Bajaj. wajar nggak itu? Itu kan merugikan negara," ucap dia.

Harry juga menangggapi adanya pegawai BPK yang memaki Ahok via YouTube. Menurut dia, Apa yang dilakukan Imam Supriadi tersebut bukan atas nama BPK. "Dia pribadi," singkat Harry Azhar.

BPK, kata dia, akan memeriksa Imam terkait kasus video tersebut. Akan ada sanksi kalau memang terbukti ada pelanggaran kode etik.

"Dia akan kena sanksi ringan, sedang dan berat. Kalau berat berarti dia kena pecat," ujar Harry.

KPK Cek Kembali Hasil Audit BPK

Dalam Pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi dibekali oleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang di mana menyebutkan adanya permasalahan.

Meski demikian, komisi antirasuah itu masih akan tetap menguji kualitas audit BPK, terlebih usai mendapatkan keterangan dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.

"Sumber Waras itu banyak sekali (datanya), misalnya kami melihat menginvestigasi kualitas auditnya. Kami juga menanyakan beberapa hal yang berhubungan dengan keterangan yang mengetahui hal ini. Pak Gubernur sudah datang, setelah itu dicocokkan pemeriksaan Pak Gubernur dengan hasil audit BPK," ujar Wakil Ketua KPK, Laode Syarif di kantornya, Jakarta, Jumat (15/4/2016).

Dalam kasus ini, banyak lawan politik mantan Bupati Belitung Timur itu, meminta agar KPK segera menetapkannya menjadi tersangka. Namun, kata Syarif, hal ini tak membuat lembaganya terpengaruh.

"Kami inikan lembaga independen, saya pikir itu lebihnya, bahwa kami enggak merasa tertekan, baik dari pemerintah, parpol maupun masyarakat itu sendiri," tutur Syarif.

Dia pun menegaskan, pihaknya akan berbicara pada saatnya, berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh.

"Kami mau bekerja berdasarkan fakta dan bukti. Kalau fakta dan bukti cukup, maka akan kami lanjutkan, kalau enggak cukup, maka kami tidak akan lanjutkan," kata Syarif.

Siap Umumkan Bila Tak Ada Kerugian Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi terus memeriksa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan masih belum bisa memutuskan apakah tindakan Pemprov tersebur ada unsur tindak pidana atau kerugian negara.

"Sumber Waras itu sedang diperiksakan. Pak Gubernur sudah datang, setelah itu dicocokkan pemeriksaan Pak Gubernur dengan hasil audit BPK ditambah hasil penyelidikan yang dilakukan KPK," ujar Syarif di kantornya, Jakarta, Jumat (15/4/2016).

Dia pun menegaskan jika tidak terbukti ada kerugian negara atau unsur pidananya, KPK akan segera mengumumkan.

"Kalau seandainya nanti, hasil penyidikan KPK dikatakan ini enggak ada tindak pidana korupsinya, pasti diumumkan. Kalau ada tindak pidana korupsinya pun, pasti diumumkan," sebut Syarif.

Saat ditanya apakah apakah lembaganya juga sudah menelusuri aliran uang setelah ada pembayaran, di mana ada masukan dari pengamat atau ahli untuk memeriksa, dia hanya mengatakan.

"Semuanya diperiksa. Jadi enggak perlu kita dengan dari siapa saja. Kami lengkap (data yang diperiksa). Semuanya, semua," Syarif memungkasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya