Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz mengungkap, banyaknya kejanggalan dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta.
Dari audit investigasi, Harry menjelaskan, pembayaran RS Sumber Waras dilakukan setelah tutup buku, yakni pada 31 Desember 2014. Padahal, tutup buku dilakukan pada 25 Desember 2014.
"Kenapa tidak dibayar sebelum tutup buku 25 Desember. 31 Desember kan sudah tutup buku, sudah close. Kenapa dipaksakan?," tanya Harry dalam diskusi Pro Kontra Audit RS Sumber Waras di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/4/2016).
Harry juga menyebutkan, pembayaran pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras dilakukan setelah jam operasional bank tutup, yakni sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca Juga
"Pukul 19.00 WIB bank itu sudah tutup. Ada bukti transfer, ada bukti cek tunai. Ini ada apa-apa ini? Ada detik nya 49 sekian detik, tidak mungkin bank buka. Ini seperti dipaksakan. Siapa yang memaksa?" tanya dia, lagi.
Harry mengatakan, kejanggalan itu semakin terbukti lantaran dibayar pada 31 Desember, karena pembayaran itu tidak sah. "Seperti ada hal-hal yang belum selesai tapi dipaksakan," tandas Harry.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya menyebutkan, ada hal tak wajar dalam transaksi pembelian lahan RS Sumber Waras.
Kejanggalan yang dimaksud adalah transaksi transfer tunai sebesar Rp 755,69 miliar. Kejanggalan lain, karena transaksi dilakukan mendadak, yakni pada akhir 2014, persisnya 31 Desember 2014 pukul 19.00 WIB.
Kini kasus pembelian lahan RS Sumber Waras ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok juga sudah diperiksa.