Berkas Kasus Eksploitasi Anak di Blok M Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan 4 orang tersangka eksploitasi anak yakni NH (43), I (35), ER (27), dan SM (18) pada 24 Maret lalu.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 19 Apr 2016, 21:25 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2016, 21:25 WIB
20160401-Ilustrasi-Eksploitasi-Anak-iStockphoto
Ilustrasi Eksploitasi Anak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan melimpahkan berkas kasus eksploitasi anak di bawah umur dengan modus mengemis di kawasan Blok M dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta ‎Selatan.

"Berkas dilimpahkan minggu lalu dan saat ini masih kita lakukan penelitian," ujar Kasie Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan Chandra Saptadji saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2016).

Chandra menambahkan, keempat pelaku eksploitasi anak yang saat ini masih meringkuk di sel Polres Metro Jaksel juga telah diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari. Perpanjangan penahanan dilakukan sambil menunggu berkasnya lengkap dan siap untuk disidangkan.

"Perpanjangan masa penahanan pelaku eksploitasi anak juga sudah kita lakukan selama 40 hari," jelas dia.

Sebelumnya, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan 4 orang tersangka eksploitasi anak yakni NH (43), I (35), ER (27), dan SM (18) pada 24 Maret 2016.

Keempat pelaku itu ditangkap di kawasan Blok M, Jakarta Selatan karena terbukti telah mengeksploitasi anak dengan memaksa mereka bekerja seperti mengemis, mengamen, dan jualan tisu.

Seorang balita yang menjadi korbannya bahkan dipaksa menenggak obat penenang tanpa resep dokter yang sangat berbahaya bagi anak-anak.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya