Liputan6.com, Surabaya - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan saat ini ada 4,1 juta anak telantar di Indonesia. Sebanyak 35 ribu anak di antaranya menjadi korban eksploitasi. Jumlah itu jauh lebih banyak dibandingkan dengan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menyebut 18 ribu anak.
"Saat ini 4,1 juta anak Indonesia terlantar. Data KPAI menyebutkan anak tereksploitasi 18 ribu dan Kemensos 35 ribu anak," ujar Mensos saat mengunjungi Yayasan Pondok Kasih di Surabaya, Jawa Timur, dalam rilis yang diterima Liputan6.com, Minggu, 3 April 2016.
Untuk menanggulanginya, pemerintah daerah didorong agar memiliki safe house atau shelter bagi anak-anak jalanan dan telantar. Rumah aman itu berfungsi menampung anak-anak telantar, termasuk korban eksploitasi, saat polisi maupun dinas sosial menertibkan mereka dari jalanan.
"Ketika jajaran kepolisian dan dinsos melakukan penertiban, maka anak-anak itu akan dikirimkan ke safe house milik Kemensos. Namun, hingga kini safe house baru ada di enam kota," ujar Khofifah.
Jika dinsos atau pihak lain sembarang mengambil mereka dari jalanan, mereka bisa dituduh menculik anak. Pada posisi ini, rumah aman berperan strategis menunjukkan legalitas mereka.
Baca Juga
"Dalam jangka pendek, pemda didorong memiliki ruang yang bisa segera dijadikan safe house. Tapi ke depannya, harus dijadikan permanen yang dilengkapi berbagai fasilitas," ucap Khofifah.
Fasilitas yang dimaksud, kata Khofifah, adalah ruangan atau bangunan safe house dilengkapi tim konselor dan para personel pekerja sosial (peksos). Pemda bisa berkomunikasi dengan perguruan tinggi setempat yang memiliki Fakultas Psikologi untuk melayani para anak jalanan dan telantar tersebut.
"Perlu koordinasi agar ada konselor dan bisa direkrut para peksos di daerah tersebut, serta Kemensos akan membantu melalui dinsos setempat," ujar dia.
Namun, bagi daerah yang belum memiliki safe house, pemda bisa menyiasatinya dengan menggalang potensi masyarakat atau public private partnership melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
Khofifah juga mengingatkan siapa pun yang membekingi aksi eksploitasi anak maupun penelantaran anak terancam pidana.
"Bagi pihak yang melakukan eksploitasi akan ditindak pada Pasal 88 Tertib Sosial (UU Perlindungan Anak)," ujar Khofifah.
Advertisement