Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menghadirkan 2 saksi sidang lanjutan praperadilan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan guru SMPN 3 Manggarai, Jakarta Selatan bernama Edi Rosadi alias ER (56). Salah satu saksi merupakan psikolog bernama Nuke Setiyani yang pernah menangani korban.
Pada kesaksiannya, Nuke mengungkapkan kondisi psikologis NPT menunjukkan korban memang benar mengalami pelecehan seksual. Hal itu terbukti dari keterangan NPT yang selalu konsisten saat menjalani pemeriksaan psikologi, meskipun dengan psikolog yang berbeda.
"Kita bisa tahu apakah korban jujur atau tidak dari jawabannya. korban tidak ditemani oleh siapapun saat dilakukan konseling. Bahkan dia tidak menunjuk seseorang atas hasil jawabannya. Selalu konsisten," ujar Nuke dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).
Dia mengungkapkan telah memeriksa korban NPT sebanyak 5 kali. Karena itu, dia yakin korban tidak mengalami cacat kejiwaan seperti yang dituduhkan pengacara ER, Herbert Aritonang.
"Berdasarkan hasil psikolog, NPT normal. Tidak ada kelainan jiwa sama sekali. Jadi menurut saya itu sudah cukup, tak perlu mengkroscek ke guru BP di sekolahnya," tutur Nuke.
Baca Juga
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut dia, korban mengalami trauma setelah mendapatkan pelecehan seksual dari guru Bahasa Inggris tersebut. Terlebih kelakuan ER tidak hanya terjadi sekali. Pada awal Maret 2016 lalu, ER mengulangi perbuatannya seperti Juli 2015.
"Waktu saya periksa, ia mengatakan bahwa ER pelakunya. Jadi beberapa hari NPT itu selalu terlambat, selalu dipanggil ke ruang sekretaris guru. Pertama terlambat, diraba. Lalu hari berikutnya terlambat lagi disuruh buka baju oleh ER," ucap Nuke.
"Di situ dia teringat masa lalunya pada Juli. Ia sangat trauma. Orang yang mengalami pelecehan itu traumanya sepanjang hidupnya. Tidak ada batasan waktu," terang Nuke.
Sebelumnya, ER ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan pada pertengahan Maret 2016 atas laporan dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya berinisial NPT. ER telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus itu.
Dalam berita acara perkara (BAP), NPT mengaku mengalami pelecehan seksual dari ER sebanyak 4 kali.
Dalam laporan tersebut, pada Kamis 3 Maret 2016 korban terlambat masuk sekolah dan saat itu pelaku menghukum korban dengan membawanya ke ruang staf guru. Korban dipanggil ke ruang itu saat sedang kosong dan tidak ada kamera pengintai atau Circuit Closed of Television (CCTV).
Namun ER melalui pengacaranya Herbert Aritonang mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka. Dia menilai ada kejanggalan pada penangkapan tersebut. Apalagi kasus yang dituduhkan telah berlangsung pada Juli 2015.
Selain itu, selama diperiksa ER tidak didampingi pengacara. ER juga mendapatkan intimidasi dari para penyidik.