Liputan6.com, Jakarta - Warga Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, merasa lega lantaran gugatannya soal penetapan lokasi sodetan kali Ciliwung, dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada sidang putusan yang digelar Senin 25 April 2016 lalu.
"Ya tentu warga bersyukur. Bahkan katanya ibu-ibu sampai menangis. PTUN dapat melihat dasar-dasar keberatan yang diajukan warga itu benar dan valid menurut majelis," kata perwakilan warga Bidara Cina, Astriyani Achmad, kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Astri menambahkan, ada sejumlah alasan yang membuat majelis hakim mengabulkan gugatan warga Bidara Cina. "Sebenarnya dasar keberatan warga itu SK Gubernur No 2779 tahun 2015. Ya ada 4 lah secara garis besar soal keberatan warga," imbuh dia.
Baca Juga
Dia melanjutkan, warga sebelumnya ingin mengajukan gugatan dalam bentuk class action. Namun oleh panitera diarahkan untuk mengubah gugatan dengan diwakili oleh beberapa orang saja.
"Awalnya kita ingin mengajukan gugatan dalam bentuk class action sebanyak 250 pemberi kuasa. Tapi dari panitera Jakarta kami diarahkan untuk mengubah gugatan. Lebih baik (gugatannya) diwakili oleh beberapa orang saja," terang Astri.
Maka, diambil 5Â warga yang kira-kira paling bisa mewakili warga untuk bicara di pengadilan.
Advertisement
Setelah memberikan kuasa, warga juga diperiksa terkait kebenaran di dalam berkas seperti waktu lama tinggal, harta benda, dan hal terkait lain.
"Kami kumpulkan dan kami kasih tahu juga ke hakim. Tapi semua warga yang memberikan kuasa tersebut diperiksa. Misalnya tinggal dari berapa lama, punya apa saja. Terus kami juga menandatangani pernyataan kolektif yang isinya 4 poin keberatan warga. Itu ada tanda tangan yang kita serahkan ke hakim. Hakim juga melihatnya data tersebut valid," jelas dia.
Dia pun sangat mengapresiasi langkah yang ditunjukkan oleh majelis hakim. Menurutnya, majelis hakim sangat mempertimbangkan gugatan yang diajukan.
"Menurut saya itu majelis hakim sangat mempertimbangkan gugatan yang kami ajukan. Karena bukti kami itu sampai ratusan. Artinya kan majelis hakim menganggap data dan bukti yang kami ajukan valid," pungkas Astri.