Ahok: Bidaracina Enggak Mau Pindah, Kita akan Paksa

Ahok mempersilakan warga menunjukkan sertifikat kepemilikan tanah bila ingin mendapat ganti rugi dari pemerintah.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 27 Agu 2015, 12:55 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2015, 12:55 WIB
[Bintang] Selain Penggusuran Kampung Pulo, Ini Gebrakan Ahok lainnya
Basuki Tjahaja Purnama | Via: arsaglo.com

Liputan6.com, Jakarta - Tidak ada tawar-menawar soal relokasi warga di bantaran Sungai Ciliwung. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tetap akan merelokasi warga Bidaracina untuk meneruskan pembangunan sodetan Sungai Ciliwung. Bila tak mau pindah, Ahok terpaksa menggusur warga.

"Kalau dia memang tidak mau direlokasi, kita akan paksa. Enggak ada pilihan karena sodetan harus jalan," tegas Ahok di Balaikota Jakarta, Kamis (27/8/2015).

Mantan Bupati Belitung Timur itu mempersilakan warga menunjukkan sertifikat kepemilikan tanah bila ingin mendapat ganti rugi dari pemerintah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012, pemerintah akan memberi ganti rugi. Tapi, kalau tidak bisa menunjukan terpaksa gigit jari.

"Dia bilang kita enggak ada solusi, mau solusi gimana? Kamu ngotot atas sesuatu yang bukan hak kamu kok. Kita mau ukur mereka enggak kasih," sambung Ahok.

Dia tetap akan menjalankan prosedur penertiban lahan dengan melayangkan surat peringatan. Waktu penggusuran juga tinggal menunggu koordinasi dengan kepolisian.

"Kita lihat saja situasi gimana. Ya kita akan atur. Kita tunggu polisi siap. Kalau udah peringatan ketiga gimana? Gimana caranya? Ya paksa. HAM, HAM, hamburger saya bilang," tutup Ahok. (Bob/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya