Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPRD Kota Bekasi Muhammad Kurniawan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku dan Maluku Utara.
Kurniawan mulai diperiksa pada Jumat, 29 April 2016 pukul 10.00 WIB, Politikus PKS itu baru keluar gedung KPK sekitar pukul 24.00 WIB.
Pantauan di Gedung KPK, pria yang menjadi saksi untuk tersangka mantan anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti sempat kebingungan mencari pintu keluar KPK.
Padahal petugas KPK sudah memberi petunjuk ke pintu gerbang yang masih dibuka. Namun, Kurniawan lebih memilih ke pintu gerbang KPK yang tertutup. Dia kemudian menyadari salah jalan, dan berjalan mengarah ke pintu keluar.
Diperiksa kurang lebih 14 jam, Kurniawan menepis semua tuduhan yang disampaikan di pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 18 April 2016.
Saat itu, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng (Aseng) saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Abdul Khoir mengatakan, memberikan uang Rp 3 miliar kepada Kurniawan sebagai uang pengamanan lantaran dia kerap diperiksa di KPK.
Advertisement
Baca Juga
Aseng mengaku percaya begitu saja pada apa yang dikatakan Kurniawan tanpa mengetahui uang itu sebenarnya digunakan untuk keperluan tertentu oleh Kurniawan.
Bukan hanya itu, Aseng juga diduga memberikan uang Rp 2,5 miliar yang akan diteruskan kepada Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS Yudi Widiana.
"Enggak, itu enggak bener. Sudah dibahas tadi. Kita menjelaskan saja soal PUPR kebanyakan. Soal masalah uang, soal masalah urusan KPK, mereka (penyidik) udah tahu sendiri, kita sudah jelasin ke penyidik," kata Kurniawan di lokasi sembari berjalan keluar dari gedung KPK.
Mengenal Yudi Widiana
Meski membantah tak menerima ataupun meminta uang, Kurniawan mengaku mengenal Yudi Widiana.
Dia juga membantah mengenal penyidik KPK sebagaimana disampaikan Aseng. "Enggak (kenal) dan enggak bener (soal ngamanin kasus)," ungkap Kurniawan.
Dicecar banyak pertanyaan soal uang, pria itu sempat kebingungan memberhentikan taksi, dan nyaris nekat menyeberang jalur cepat di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Namun, niat itu dibatalkan, lantaran ada taksi yang mau berhenti di samping gedung KPK. Sembari menghampiri taksi, dia tetap membantah tuduhan Aseng terhadapnya.
"Aseng itu pengusaha, dia lebih tau lah," tegas Kurniawan.
Saat ditanya apakah mau menuntut balik Aseng lantaran menjual namanya, Kurniawan menyatakan tuduhan yang disampaikan pengusaha tersebut tidak benar.
"Tanya ke penyidik KPK, (tuduhan itu) enggak benar. Lihat-lihat (soal nuntut balik)," tutur Kurniawan yang langsung pergi menggunakan taksi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga anggota Komisi V DPR yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro sebagai tersangka.
Bukan hanya itu, empat orang lainnya, juga ditetapkan menjadi tersangka, yaitu Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir selaku pemberi, dua staf Damayanti di Komisi V yakni Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini sebagai perantara suap, serta satu orang yang baru ditetapkan menjadi tersangka, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustari‎.
Dari ketujuh orang itu, hanya Abdul Khoir yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, proses sidang kasus proyek jalan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.