Liputan6.com, Palangkaraya - Dua prajurit TNI yaitu Kopda Joni Pahlevi dan Kopda Ardianto Setiawan, harus menerima hukuman berat dari kesatuannya. Dalam tes urine yang dilakukan, keduanya terbukti mengonsumsi narkoba.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (3/5/2016), hukuman bagi keduanya adalah pemecatan dengan tidak hormat, sehingga harus melepaskan semua atribut militernya.
Baca Juga
Baca Juga
Advertisement
Setelah beberapa prajurit TNI ditemukan terlibat narkoba, nampaknya TNI langsung bersikap tegas memecat anggotanya yang terlibat dalam jaringan bisnis narkoba.