Kejagung Bicarakan Pengembalian Uang Negara dengan Anak Samadikun

Jaksa Agung yakin terpidana BLBI Samadikun Hartono mampu melunasi tanggung jawabnya membayar uang negara Rp 169 miliar dan denda Rp 20 juta.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 26 Apr 2016, 10:54 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2016, 10:54 WIB
20160421- Samadikun Hartono Tiba di Halim Perdana Kusuma-Jakarta- Faizal Fanani
Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono (tengah) tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (21/4/2016) Samadikun telah ditangkap di Shanghai, China beberapa waktu lalu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono harus membayar denda Rp 20 juta dan uang pengganti Rp 169 miliar. Kejaksaan Agung sedang menginventarisasi harta kekayaan mantan Komisaris PT Bank Modern Tbk.

"Kita sedang verifikasi, kami inventarisasi. Kalaupun bukan berupa aset yang terlihat secara kasat mata, mungkin ya uang dia," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, di Kantor Presiden, Senin 25 April 2016.

Dia yakin Samadikun mampu melunasi tanggung jawabnya. Jika dijumlah, kekayaan Samadikun bisa mencukupi pembayaran uang pengganti dan denda. Terlebih, dari data yang ada, pria tersebut itu memiliki perusahaan di beberapa negara, seperti di China dan Vietnam.

"Saya sudah perintahkan Jampidsus untuk bicara sekalian dengan anak-anaknya (Samadikun) supaya segera tuntas," tutur Prasetyo.

Samadikun dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI sebesar Rp 2,5 triliun yang disalurkan oleh Bank Modern saat krisis 1998.

Dia divonis hukuman penjara 4 tahun, denda Rp 20 juta dan berkewajiban mengganti kerugian negara Rp 169 miliar.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya