Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono harus membayar denda Rp 20 juta dan uang pengganti Rp 169 miliar. Kejaksaan Agung sedang menginventarisasi harta kekayaan mantan Komisaris PT Bank Modern Tbk.
"Kita sedang verifikasi, kami inventarisasi. Kalaupun bukan berupa aset yang terlihat secara kasat mata, mungkin ya uang dia," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, di Kantor Presiden, Senin 25 April 2016.
Baca Juga
Dia yakin Samadikun mampu melunasi tanggung jawabnya. Jika dijumlah, kekayaan Samadikun bisa mencukupi pembayaran uang pengganti dan denda. Terlebih, dari data yang ada, pria tersebut itu memiliki perusahaan di beberapa negara, seperti di China dan Vietnam.
"Saya sudah perintahkan Jampidsus untuk bicara sekalian dengan anak-anaknya (Samadikun) supaya segera tuntas," tutur Prasetyo.
Samadikun dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI sebesar Rp 2,5 triliun yang disalurkan oleh Bank Modern saat krisis 1998.
Dia divonis hukuman penjara 4 tahun, denda Rp 20 juta dan berkewajiban mengganti kerugian negara Rp 169 miliar.