Wali Kota Airin Minta Doa Agar Kasus Wawan Cepat Selesai

KPK memeriksa Airin terkait kasus suaminya, Wawan. Wawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 04 Mei 2016, 15:11 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2016, 15:11 WIB
20160420-Peresmian Jembatan Ciater- Airin Rachmi Diany-Tangsel- Helmi Afandi
Wali Kota Tangerang Selatan terpilih Airin Rachmi Diany melambaikan tangan kepada warga usai meresmikan Jembatan Ciater Kota Tangsel Rabu (20/4). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan. KPK pun memanggil Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi yang merupakan istri Wawan, sebagai saksi dalam kasus ini.

Tak begitu lama komisi antirasuah itu memeriksa Airin. Dalam kesempatan itu dia mengungkapkan harapannya agar kasus yang menyeret suaminya bisa cepat selesai.

"Tadi dipanggil sebagai saksi, untuk TPPU suami saya dan untuk materi apapun silakan tanya penyidik. Mohon doanya saja, mudah-mudahan cepat selesai," kata Airin usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/5/2016).

Wanita yang datang dengan pakaian serba putih itu enggan menanggapi pertanyaan terkait kasus hukum suaminya.

"Silakan tanya penyidik. Ini kewenangan penyidik. Makasih ya, doakan ya, agar Allah kasih jalan terbaik," tutur Airin.

KPK telah menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya, yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.

Wawan disangka KPK melakukan tindak pidana pencucian uang karena diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya