Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk asisten pribadi anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso.
Menurut majelis, Rinelda terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara suap Dewie Yasin Limpo dan Bambang Wahyu Hadi dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adi, dan pengusaha Setyadi Jusuf.
Tidak hanya penjara empat tahun, Rinelda juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta dengan subsider pidana satu bulan kurungan.
Advertisement
"Terdakwa Rinelda Bandaso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama," ujar ketua majelis hakim, Baslin Sinaga, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/5/2016).
Â
Baca Juga
Hal yang memberatkan terdakwa menurut majelis hakim, Rinelda tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya," ucap hakim Baslin.
Atas perbuatannya, Rinelda dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Meski demikian, vonis itu lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa KPK. Di mana sebelumnya jaksa menuntut hukuman lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Menanggapi vonis hakim, Rinelda menyatakan akan pikir-pikir terlebih dulu apakah akan mengajukan upaya banding atau tidak. "Kami pikir-pikir, Yang Mulia," tutur Rinelda.