DPD Dorong Razia Miras Secara Berkala Diterapkan di Bengkulu

Menurut Saleh, Miras di wilayah Bengkulu dijual bebas tanpa ada pengawasan.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Mei 2016, 19:06 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2016, 19:06 WIB
DPD Dorong Razia Miras Secara Berkala Diterapkan di Bengkulu
Menurut Saleh, Miras di wilayah Bengkulu dijual bebas tanpa ada pengawasan.

Liputan6.com, Jakarta Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Bengkulu, Mohammad Saleh mendorong dilakukan razia miras oleh aparat penegak hukum di Provinsi Bengkulu. Hal itu merespon kasus seorang siswi berinisial YY yang diperkosa lalu dibunuh oleh 14 pemuda yang berada dalam pengaruh minuman beralkohol.

''Harusnya secara berkala dilakukan razia yang diikuti penindakan terhadap pelanggar,'' kata Saleh seperti dikutip dari laman dpd.go.id.

Menurut Saleh, Miras di wilayah Bengkulu dijual bebas tanpa ada pengawasan. Padahal, Perda larangan Miras saat ini bukan lagi perlu, tapi memang harus dibuat dan ditegakkan. Bahkan, kalau perlu Perda itu dibuat bukan hanya di Bengkulu, tapi juga seluruh Indonesia.

''Miras harusnya dilarang beredar di seluruh daerah, baik hotel maupun restoran. Termasuk juga supermarket dan toko toko, warung warung,'' ujar Saleh.

Ia juga meminta pemerintah pusat menghentikan impor miras, serta menutup pabrik yang ada di Indonesia. Apalagi, sudah jelas agama melarang minum khamer.

''Kenapa masih boleh beredar. Saya akan mengajak seluruh anggota DPD, melalui lembaga untuk membuat keputusan di sidang paripurna nanti untuk melarang miras beredar di Indonesia,'' ucap dia.

(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya