Ahok: 3 Tersangka Suap Reklamasi Akan Segera Disidang

Ahok diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 8 jam.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 10 Mei 2016, 18:22 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2016, 18:22 WIB
20160510-Ahok-Dipanggil-KPK-Jakarta-Helmi-Afandi
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama berjalan masuk ke gedung KPK, Jakarta (10/5). Ahok diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait pembahasan Raperda Pantai Utara Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Ahok diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 8 jam. Ia dimintai keterangan untuk melengkapi berkas-berkas 3 tersangka dalam kasus suap Raperda Reklamasi DKI Jakarta.

"‎Pokoknya saya diminta untuk melengkapi berkas untuk Pak Ariesman, Pak Sanusi, dan satu lagi Pak Trinanda," kata pemilik nama Basuki Tjahaja Purnama itu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Keterangan tersebut, jelas dia, diperlukan lembaga antirasuah untuk mempercepat proses kelengkapan berkas. Bila sudah lengkap, nantinya bisa segera digelar persidangan. Ahok pun menduga dalam waktu dekat 3 tersangka itu akan segera dibawa ke meja hijau.

"Tiga tersangka ini mungkin mau dinaikkan (ke persidangan) jadi saya melengkapi berkas-berkas untuk beliau-beliau itu," tutur Ahok.

Pantauan Liputan6.com, Ahok keluar dari Gedung KPK pukul 17.49 WIB. Sebelumnya, mantan Bupati Belitung Timur itu datang dan mulai diperiksa pukul 09.36 WIB pagi.

Ia hanya memberikan penjelasan sedikit. Kemudian, Ahok langsung masuk ke mobil Toyota Land Cruiser warna hitam bernomor polisi B 1966 RFR.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriarti mengatakan, pemeriksaan kali ini bukan hanya berkaitan dengan latar belakang penetapan besaran kontribusi bagi pengembang saja. Namun terkait perizinan reklamasi juga dipertanyakan.

"Yang bersangkutan juga ditanya soal latar belakang penetapan besaran kontribusi dan perizinan reklamasi, yang dikeluarkan selama dia menjabat," ucap Yuyuk saat dikonfirmasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya