Hendak Curi Laptop, Komplotan Gembos Ban di Jatinegara Didor

Saat korban mengganti ban, pelaku langsung masuk dengan cepat dan mengambil barang bawaan korban.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Mei 2016, 19:10 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2016, 19:10 WIB
20160510-Pencurian
Komplotan gembos ban didor di Jatinegara. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus gembos ban. 3 Orang diringkus dalam kasus itu, yakni berinisial MH, DS, dan DW sebagai penadah.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Nasriadi mengatakan, penangkapan terhadap MH dan DS terjadi pada Senin 9 Mei 2016 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur.

"Saat itu seorang pengendara yang mengendarai minibus mengalami gembos ban dan mengganti ban mobilnya di pinggir jalan. Saat korban mengganti ban, pelaku langsung masuk dengan cepat dan mengambil barang bawaan korban," kata Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (10/5/2016).

Saat pelaku hendak mengambil laptop di dalam mobil, istri korban melihat aksi itu dan langsung berteriak meminta pertolongan. Tim Resmob yang berada di sekitar lokasi langsung menangkap pelaku dengan dibantu warga sekitar.

 

Seorang tersangka atas nama DS diringkus. Namun tersangka MH berusaha melarikan diri.

"Kami terus kejar, kita berikan tembakan peringatan tapi dia enggak menghiraukan," kata Nasriadi.

Akibatnya, petugas pun langsung menembak MH tepat di kaki sebelah kirinya. Pria berperawakan kurus itu pun langsung tersungkur dan kemudian diamankan.

Dari hasil penyelidikan, tersangka atas nama MH merupakan residivis. Dia pernah mendekam 2 tahun di hotel prodeo dalam kasus yang sama.

"Yang penadah itu DW kita tangkap berdasarkan pengembangan dari kedua tersangka. Di daerah Jatinegara juga," ujar Nasriadi.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya