Liputan6.com, Jakarta - Tersangka dugaan suap proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Andi Taufan Tiro usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu diperiksa selama 4 jam oleh penyidik.
Andi yang keluar pukul 13.57 WIB, langsung mengambil langkah seribu menuju mobilnya yang sudah bersiaga di depan gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Dia mengunci mulutnya rapat-rapat, saat diberondong pertanyaan oleh awak media.
Baca Juga
Sebelumnya, Andi Taufan Tiro telah ditetapkan menjadi tersangka pada 27 April 2016.
Dia ditetapkan sebagai tersangka ini setelah menyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Berdasar hasil ekspose, penyidik menduga dia turut menerima hadiah atau janji dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Pada dakwaan Abdul Khoir disebutkan suap itu diberikan agar Andi mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR di Maluku dan Maluku Utara, serta menyepakati perusahaan Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek tersebut.
Oleh KPK, Andi dijerat dengan ‎Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.