Liputan6.com, Jakarta - Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng mengaku memberi uang Rp 2,5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi Komisi V DPR, Yudi Widiana. Hal tersebut diungkapkannya dalam sidang kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Usai pengakuan Aseng di sidang terdakwa Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, KPK terus mendalami dugaan suap tersebut.
Anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro pun kembali diperiksa hari ini. Tak tanggung-tanggung, komisi antirasuah itu pun menghadirkan Aseng.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATT," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (12/5/2016).
Baca Juga
Bukan hanya Aseng, KPK juga memanggil dua saksi lain. Dua saksi itu yakni Direktur PT Martha Teknik Tunggal, Hengky Polisar dan mantan Anggota DPRD provinsi Maluku Utara, Imran S Djumadil.
"Semuanya juga dipanggil sebagai saksi ATT," tegas Yuyuk.
Andi Taufan Tiro sendiri ditetapkan menjadi tersangka pada 27 April 2016. Penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.
Dia diduga turut menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir. Ini juga sesuai dengan salah satu poin yang ditekankan jaksa pada dakwaan Abdul Khoir.
Pada dakwaan itu disebutkan suap diberikan agar Andi mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan di Maluku dan Maluku Utara, serta menyepakati perusahaan Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek tersebut.
Oleh KPK, Andi dijerat dengan ‎Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.