Liputan6.com, Jakarta - Sedianya, Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti Swasanani hari ini datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Namun, dia justru bicara soal kunjungan kerja (kunker) fiktif di parlemen senayan.
"Hahaha... Bagaimana ceritanya? Di anggota DPR itu, kalau kunker ada uang biaya tiket, hotel," kata Winan, meski dia ditanya wartawan soal dugaan korupsi di Komisi V DPR RI terkait proyek infrastruktur, ketika datang ke KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2016).
Padahal, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriarti menyampaikan dia akan diperiksa sebagai saksi Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Golkar Budi Supriyanto (BSU).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSU," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriarti saat dikonfirmasi.
Baca Juga
Memang, sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis hasil temuan adanya kunjungan kerja fiktif yang terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 945 miliar.
Winan meminta publik tidak menduga-duga. Sebab, lanjut dia, hasil BPK itu belum selesai sepenuhnya.
"Belum, belum ada. BPK itu lagi meriksa. Belum selesai biasanya. Kan kalau pemeriksaan itu, kan prosesnya pengumpulan data-data," ucap Winan.
Dia pun menepis Setjen DPR RI telah menyampaikan temuan BPK kepada seluruh fraksi.
Sebelumnya, beredar surat Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berisi tentang dugaan adanya kunker yang menyebabkan kerugian tersebut.
"Enggak, enggak (tidak memberikan ke fraksi-fraksi)," ungkap Winan.
Dia pun menegaskan, yang mengawasi anggota DPR saat kunker adalah masing-masing fraksi.
"Ya itu fraksi yah, yang berkewenangan mengawasi anggotanya," tutup Winan.