PAN Minta Pimpinan Klarifikasi Kunker Fiktif Anggota DPR

Menurut fraksi PAN, temuan BPK itu adalah hal serius yang harus segera ditindaklanjuti.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 13 Mei 2016, 09:49 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2016, 09:49 WIB
20160224-Ketua-DPP-PAN-Yandri-Susanto-JT
Ketua DPP PAN Yandri Susanto memberikan keterangan kepada awak media di ruangan Fraksi PAN, Senayan, Jakarta, Rabu (24/2). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kunjungan kerja fiktif anggota DPR. Dalam temuan BPK itu terindikasi kunker fiktif itu merugikan negara sebesar Rp 945 miliar.

"Tapi perlu perhatian khusus pimpinan DPR dan anggota DPR kalau itu memang benar," kata Yandri saat dihubungi di Jakarta, Kamis 12 Mei 2016 malam.

Anggota Komisi II DPR ini mengatakan, temuan BPK itu adalah hal serius yang harus segera ditindaklanjuti.

"Harus di-follow up dan harus diklarifikasi anggota DPR fiktifnya di mana? BPK kita percayai, pimpinan DPR harus klarifikasi," papar Yandri.

Yandri mengaku sejak awal fraksinya selalu mengingatkan anggotanya agar saat reses selalu kunker ke daerah pemilihannya (dapil).


Selain itu, kata dia, anggotanya juga harus membuat perencanaan sebelum ke daerah apakah akan membicarakan soal pilkada, pendidikan dan lainnya.

"Semua itu sebelum paripurna kita akan pleno lagi dan laporan reses akan diserahkan," ujar dia.

Setelah temuan BPK ini, kata dia, fraksinya akan kembali memeriksa apa yang dilaporkan oleh anggotanya. Untuk memastikan apakah laporan yang anggotanya buat benar.

"Dengan audit BPK ini akan lebih memastikan kebenaran laporan itu," tegas Yandri.

Temuan BPK ini terungkap ke media karena beredarnya surat fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang berisi keraguan Kesekretariatan Jenderal (Kesekjenan) DPR dalam kunjungan kerja anggota dewan. Kunker itu, diduga menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp 945.465.000.000.

Dalam surat Fraksi PDIP bernomor 104/FPDIP/DPR-RI/2016 yang ditandatangani sekretaris fraksi Bambang Wuryanto itu berisi:

Atas ketentuan Peraturan Tata Tertib DPR RI Pasal 211 ayat (6) dan surat Setjen DPR RI tentang diragukannya keterjadiannya kunjungan kerja perorangan Anggota DPR RI dalam melaksanakan tugasnya, sehingga potensi negara dirugikan Rp 945.465.000.000

Oleh karenanya kepada Yth Bapak/Ibu anggota Fraksi PDIP DPR RI diharap melengkapi laporannya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya