Sekjen DPR: Tidak Ada Batas Waktu Melaporkan Kunker

Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti Swasanani mengatakan, pengawasan anggota DPR ada pada ranah masing-masing fraksi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 14 Mei 2016, 06:39 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2016, 06:39 WIB
dugaan kunker Fiktif
dugaan kunker Fiktif (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Tata kelola keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menjadi sorotan, khususnya laporan hasil kunjungan kerja atau kunker para anggota parlemen, setiap masa reses.

Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti Swasanani mengatakan, tidak ada aturan mengikat atau batas waktu bagi para anggota dewan mengirimkan laporan.

Sebagaimana Tata Tertib DPR Tahun 2014 Pasal 211 ayat 8 menyatakan, anggota dewan wajib menyampaikan laporan kegiatan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, sesuai ketentuan dalam peraturan DPR mengenai pertanggungjawaban pengelolaan anggaran.

"Enggak ada aturan (batas waktu menyerahkan laporan kunker)," ujar wanita yang akrab disapa Winan ini, usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat 13 Mei 2016.


Menurut Winan, terkait pengawasan semua anggota DPR ada pada ranah masing-masing fraksi. "Itu kewenangan fraksi yang mengawasi anggota dewan (untuk memberikan laporan)," tandas dia.

Hal ini sesuai dengan Tata Tertib DPR Tahun 2014, Pasal 211 ayat 6, yang menyebutkan hasil kunjungan kerja dilaporkan secara tertulis oleh anggota dewan kepada fraksi masing-masing.

Terkait adanya kunker fiktif, hal itu terungkap saat Fraksi PDIP, yang meminta anggotanya membuat laporan hasil kunker dan kunjungan pada masa reses.

Dalam surat instruksi tersebut, disebutkan adanya dugaan terjadi kunker fiktif, sebagaimana laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 945 miliar lebih.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya