Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut anggota Komisi VII DPR, Dewie Yasin Limpo, pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan serupa juga diberikan kepada staf Dewie, Bambang Wahyu Hadi.
"Menuntut terdakwa dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Kiki Ahmad Yani saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (16/5/2016).
Selain tuntutan hukuman fisik, jaksa juga menuntut agar hak politik Dewie dalam memilih dan dipilih untuk jabatan publik dicabut selama 3 tahun. Pencabutan hak politik disebabkan jaksa menilai jabatan Dewie sebagai anggota DPR adalah jabatan politis, karena didukung partai politik dan dipilih oleh rakyat.
Baca Juga
Menurut jaksa, sudah sepatutnya Dewie diberikan hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan-jabatan seperti presiden, menteri, kepala daerah, anggota legislatif, dan jabatan lain yang berhubungan dengan publik.
Adapun hal-hal yang memberatkan Dewie dan Bambang, yakni perbuatan keduanya telah membuat citra DPR buruk. Mereka telah memberikan contoh negatif sebagai anggota dewan, dan perbuatan mereka bertentangan dengan pemberantasan korupsi.
Jaksa juga menilai Dewie terbukti memanfaatkan jabatannya sebagai anggota DPR, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
Berdasarkan surat dakwaan, Dewie dan Bambang disebut menerima pemberian sebesar SGD 177.700 dari Kepala Dinas Kabupaten Deiyai Irenius Adi dan pengusaha Setiyadi Jusuf, melalui Rinelda Bandaso.
Uang tersebut diberikan agar Dewie membantu mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp 50 miliar, untuk proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Advertisement