Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan siap menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan sanksi tambahan kebiri kimia, yang baru saja diteken Presiden Jokowi.
"Semua undang-undang kalau turun kita dukung, dan pasti kita lakukan sosialisasi," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Ahok secara pribadi lebih setuju hukuman seumur hidup, daripada hukuman mati atau kebiri bagi para predator anak.
Baca Juga
Kendati begitu, Ahok akan mendukung Perppu Kebiri yang memuat pemberatan hukuman maksimal hingga vonis mati, hukuman tambahan kebiri, pemasangan data elektronik, dan publikasi pelaku ke publik.
"Kalau memang presiden perintah, kita harus ikut. Kan lebih tinggi," tegas dia.
Untuk DKI, kata Ahok, pihaknya terus membangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), sebagai satu cara untuk mencegah kejahatan seksual terhadap anak.
Advertisement
Presiden Joko Widodo, Rabu 25 Mei 2016, menyatakan telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu Kebiri ini untuk mengatasi kegentingan yang terjadi akibat kekerasan seksual terhadap anak yang makin meningkat signifikan.