Jaksa Kembali Terbitkan Sprindik untuk La Nyalla Mattalitti

Kejaksaan terus memburu La Nyalla yang saat ini berada di Singapura.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 30 Mei 2016, 21:40 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2016, 21:40 WIB
La Nyalla Mattalitti, PSSI,
Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti. (Bola.com/Nicklas Hanoatubun)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah pada Kamar Dagang Industri Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung mengatakan sprindik baru untuk La Nyalla telah dikeluarkan pada Senin (30/5/2016).

"Betul sprindik baru untuk la Nyalla sudah dikeluarkan untuk perkara tindak pidana korupsi di Kadin," kata Maruli saat dihubungi di Jakarta, Senin (30/5/2016).

Menurut Maruli, kejaksaan masih terus memburu La Nyalla. Namun, pemulangan sang buron belum dapat dilakukan karena tidak adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.

Ketua Umum PSSI itu sampai saat ini diduga masih berada di Singapura. Ia berada di sana setelah ditetapkan menjadi tersangka awal bulan lalu.

 

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo juga mengatakan bahwa lembaga adhyaksa akan mengeluarkan sprindik baru untuk La Nyalla. Namun, Prasetyo enggan menyebut tanggal pasti penerbitan sprindik bagi La Nyalla.

"Kepala Kejati Jawa Timur akan mengeluarkan sprindik baru. Jangan tanya saya (waktunya kapan)," kata Prasetyo di kompleks Kejagung, Jumat 27 Mei 2016 lalu.

La Nyalla ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp5,3 miliar. Ia diduga menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012.

Ini adalah kali ketiga sprindik dikeluarkan oleh Kejati Jawa Timur kepada La Nyalla. Pada penerbitan dua sprindik sebelumnya, La Nyalla berhasil lolos dari status pesakitan pasca diterimanya gugatan praperadilan oleh PN Surabaya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya