La Nyalla Menang Praperadilan Lagi, Kejagung Buat Sprindik Baru

Jaksa Agung Prasetyo meyakini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur masih bisa menangani perkara La Nyalla Mattalitti.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 24 Mei 2016, 07:44 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2016, 07:44 WIB
La Nyalla Menang
Jaksa Agung Prasetyo meyakini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur masih bisa menangani perkara La Nyalla Mattalitti.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan pihaknya tetap akan menerbitkan sprindik baru untuk La Nyalla Mattalitti, atas kasus dugaan korupsi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur. Langkah ini menyusul kemenangan La Nyalla di sidang praperadilan Pengadilan Negeri Surabaya, Senin kemarin.

"Sprindik baru lagi, kita tidak akan pernah berhenti. TPPU dan dana hibah, kasus yang sama sampai kapan pun biar masyarakat lihat bagaimana nanti seperti apa," tegas Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 23 Mei 2016.

Prasetyo meyakini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur masih bisa menangani perkara tersebut, sehingga pihaknya tidak perlu mengambil alih kasus dugaan korupsi Kadin Jawa Timur.


"Mereka sudah bisa mengatasi, itu enggak ada masalah. Tapi kalau dimenangkan lagi, Kajati-nya buat sprindik lagi," ucap Prasetyo.

Sebelumnya, Tersangka kasus dugaan korupsi hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Matalitti, memperpanjang kemenangannya di Pengadilan Negeri Surabaya. Untuk kedua kalinya, ia mengalahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam sidang praperadilan.

Kemenangan praperadilan La Nyalla ditetapkan hakim tunggal Mangapul Girsang di Pengadilan Negeri Surabaya. Selain itu, Mangapul memutuskan bahwa status cegah yang diberlakukan kepada La Nyalla tak berlaku lagi. Hal yang sama juga berlaku untuk pemblokiran rekening bank La Nyalla yang dilakukan Kejaksaan Tinggi, agar La Nyalla tidak bisa bertahan dalam pelariannya di Singapura.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya