La Nyalla Ditangkap karena Dianggap Warga Ilegal Singapura

Buronan Kejati Jawa Timur atas kasus dugaan korupsi pada Kamar Dagang Industri Jatim, La Nyalla Mattalitti akhirnya tiba di Tanah Air.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 31 Mei 2016, 19:23 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2016, 19:23 WIB
Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib La Nyalla di PSSI?
Inilah syarat yang diminta La Nyala jika ia memang diharuskan mundur dari PSSI.

Liputan6.com, Jakarta - La Nyalla Mattalitti akhirnya pulang ke Tanah Air setelah kabur ke Malaysia sebelum akhirnya ditangkap di Singapura. Penangkapan La Nyala dilakukan petugas Imigrasi Singapura pada Selasa pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB.

"Ditangkap karena izin tinggal sudah melebihi 40 hari, jadi dia sudah dianggap warga ilegal di Singapura. Dia dijemput petugas Imigrasi Singapura," jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama, Efendy B Peranginangin di Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Setelah ditangkap, La Nyalla kemudian diserahkan ke petugas Imigrasi Indonesia di Kedutaan Besar RI di negara itu. Dia juga diberikan surat keterangan tentang habisnya masa tinggal di Singapura.

"Dia dipulangkan dan didampingi satu petugas imigrasi Indonesia yang bertugas di Singapura. Tiba di Bandara Soekarno Hatta langsung dijemput petugas dari Kejaksaan Agung dan staf Kemenkum HAM," ujar Efendy.

Buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas kasus dugaan korupsi pada Kamar Dagang Industri Jatim, La Nyalla Mattalitti akhirnya tiba di Tanah Air. Sebelumnya, La Nyalla ditangkap di Singapura, tempat ia melarikan diri selama ini.

La Nyalla keluar dari pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 835 yang terbang dari Bandara Changi, Singapura pukul 17.35 WIB. Tiba di Bandara Soekarno Hatta pukul 18.20 WIB, tepatnya di Terminal 2E, La Nyala langsung dijemput oleh petugas kejaksaan dan Imigrasi di apron Terminal 2E.

Diperkirakan baru sekitar pukul 18.40 WIB La Nyalla keluar dari bandara, sehingga tidak melewati pintu utama kedatangan internasional.

"Iya sudah tiba, tapi langsung dijemput lewat apron," ujar petugas intel Polres Bandara Soetta saat ditemui di lokasi, Selasa.

Sementara, berdasarkan foto yang beredar di kalangan media, La Nyalla tiba di Bandara Soetta tanpa diborgol. Dia tampak santai menelepon dengan telepon genggamnya. La Nyalla tampak mengenakan batik bermotif cokelat lengan panjang. 

Jadi Tersangka Hibah

La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp 5,3 miliar pada Rabu 16 Maret 2016. Sebagai Ketua Kadin Jatim, ia diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012.

Namun, alih-alih menyelesaikan masalahnya, La Nyalla diketahui kabur ke Malaysia tepat sehari sebelum pencekalan atas dirinya diumumkan. La Nyala pun kemudian ditetapkan sebagai buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) serta diburu Interpol.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tak mau disebut kecolongan atas kejadian ini. Menurut dia, La Nyalla sudah pergi ke luar negeri sebelum adanya surat pencekalan.

"Bukan (kecolongan), dia keluar sebelum surat pencekalan datang. Satu hari sebelum pencekalan, tanggal 17 Maret dia (La Nyalla) keluar, 18 Maret terima surat pencekalan," kata Yasonna di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 29 Maret 2016.

"Ya pokoknya dia pergi sebelum menerima surat cekal. Terlambat atau tidak terlambat diputuskan sendiri," tambah dia.‎

Yasonna juga mengaku tidak tahu atas dugaan La Nyalla melarikan diri ke Malaysia. Menteri dari PDIP itu menyampaikan kementeriannya tidak bisa mengeluarkan surat cekal sebelum ada permintaan dari instansi berwajib.

Ajukan Gugatan Praperadilan

Meski berada di luar negeri, kuasa hukum La Nyala mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejati Jatim. Pihak La Nyalla menggugat penetapan tersangka atas dirinya. Dalam persidangan, hakim Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan La Nyalla.

"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon, menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka korupsi pembelian saham IPO Bank Jatim tidak sah dan cacat hukum, menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon tidak sah," kata Ferdinandus saat membacakan amar putusan, Selasa 12 April 2016.

Hakim menolak eksepsi yang diajukan Kejati Jatim selaku termohon. Hakim menganggap bukti-bukti yang diajukan Kejati Jatim telah usang serta telah dipertanggungjawabkan oleh dua tersangka lain dalam kasus Kadin jilid I yang melibatkan pejabat Kadin Jawa Timur Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.

Dengan keluarnya Sprindik baru dari Kejati Jatim untuk penetapan tersangka bagi La Nyalla, yang bersangkutan kembali mengajukan gugatan praperadilan. Pengadilan Negeri Surabaya lagi-lagi mengabulkan gugatan tersebut dan menetapkan penyidikan perkara dana hibah Kadin Jatim tidak sah dan melanggar hukum.

Hakim tunggal Mangapul Girsang juga memutuskan bahwa status cegah yang diberlakukan kepada La Nyalla tak berlaku lagi. Hal yang sama juga berlaku untuk pemblokiran rekening bank La Nyalla yang dilakukan Kejaksaan Tinggi, agar La Nyalla tidak bisa bertahan dalam pelariannya di Singapura.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya