Pengacara Pertanyakan Dasar Kejaksaan Bawa La Nyalla ke Indonesia

Buronan kasus dugaan korupsi pada Kamar Dagang Industri Jatim, La Nyalla Mattalitti dideportasi dari Singapura.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 31 Mei 2016, 18:42 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2016, 18:42 WIB
La Nyalla Mattaliti Diperiksa KPK
Wakil Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattaliti berjalan pulang usai mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (11/3/2015). Penyelidikan terkait pemenangan tender Proyek pembangunan rumah sakit di Jawa Timur. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Buronan kasus dugaan korupsi pada Kamar Dagang Industri Jatim, La Nyalla Mattalitti dideportasi dari Singapura. La Nyalla akan tiba di Jakarta Selasa (31/5/2016) malam.

Pengacara La Nyalla, Sumarso mempertanyakan langkah Kejaksaan yang membawa kliennya ke tanah air. Padahal, beberapa hari lalu kliennya baru saja memenangkan praperadilan atas penetapan status tersangka.

"Ya pasti kami tidak mungkin (menerima). Jadi begini, kalau nanti klien saya ditangkap kejaksaan dasarnya apa menangkap. Jadi kita akan persoalkan lagi itu," kata Sumarso saat dihubungi di Jakarta.

Sumarso menambahkan, pihaknya juga akan mengajukan gugatan praperadilan atas pemulangan La Nyalla ke Indonesia. Sebab menurut dia hal itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

"Kalau perlu kita uji di Pengadilan. Kita kan bisanya hanya menguji melalui proses hukum," ucap dia.

Terkait keberadaan kliennya, Sumarso mengaku masih terus mencari informasi. Termasuk apakah La Nyalla akan dibawa ke Kejaksaan Agung terlebih dahulu atau langsung diamankan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Saya masih menunggu. Tapi kan kalau urusannya di Surabaya mestinya dibawa ke Surabaya," tutup Sumarso.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya