Liputan6.com, Jakarta - Buronan kasus dugaan korupsi pada Kamar Dagang Industri Jatim, La Nyalla Mattalitti dideportasi dari Singapura. La Nyalla akan tiba di Jakarta Selasa (31/5/2016) malam.
Pengacara La Nyalla, Sumarso mempertanyakan langkah Kejaksaan yang membawa kliennya ke tanah air. Padahal, beberapa hari lalu kliennya baru saja memenangkan praperadilan atas penetapan status tersangka.
"Ya pasti kami tidak mungkin (menerima). Jadi begini, kalau nanti klien saya ditangkap kejaksaan dasarnya apa menangkap. Jadi kita akan persoalkan lagi itu," kata Sumarso saat dihubungi di Jakarta.
Sumarso menambahkan, pihaknya juga akan mengajukan gugatan praperadilan atas pemulangan La Nyalla ke Indonesia. Sebab menurut dia hal itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
"Kalau perlu kita uji di Pengadilan. Kita kan bisanya hanya menguji melalui proses hukum," ucap dia.
Terkait keberadaan kliennya, Sumarso mengaku masih terus mencari informasi. Termasuk apakah La Nyalla akan dibawa ke Kejaksaan Agung terlebih dahulu atau langsung diamankan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Saya masih menunggu. Tapi kan kalau urusannya di Surabaya mestinya dibawa ke Surabaya," tutup Sumarso.
Pengacara Pertanyakan Dasar Kejaksaan Bawa La Nyalla ke Indonesia
Buronan kasus dugaan korupsi pada Kamar Dagang Industri Jatim, La Nyalla Mattalitti dideportasi dari Singapura.
diperbarui 31 Mei 2016, 18:42 WIBDiterbitkan 31 Mei 2016, 18:42 WIB
Wakil Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattaliti berjalan pulang usai mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (11/3/2015). Penyelidikan terkait pemenangan tender Proyek pembangunan rumah sakit di Jawa Timur. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Cara Lindungi Privasi di Media Sosial, Bijak Memilih yang Boleh Diumbar dan Tidak
Raksasa Tambang Rio Tinto Berminat Akuisisi Produsen Litium Arcadium
Manfaat Membiarkan Anak Menangis dan Mengekspresikan Emosinya Bagi Kesehatan
VIDEO: Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga Meninggal Usai Kecelakaan
ADHD Adalah Bukan Sekadar Hiperaktif: Gejala, Penyebab, dan Pengobatannya
Iwan Sunito Resmi Akuisisi Mal Terbesar Milik Crown Group Senilai Rp 218 miliar
Ijazah Doa Agar Cepat Pintar dari KH. Marzuki Mustamar, Dibaca Setelah Subuh dan Maghrib
Pihak Ha Sung Woon Jawab Sentilan Pedas Baek Yerin soal Tuduhan Lagu Hasil Jiplakan
Ratusan Honorer RSUD Raden Mattaher Jambi Gelar Demo, Pelayanan Sempat Terganggu
Polisi Terus Usut Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, Total Sudah 9 Tersangka
4 Kelebihan dan Kekurangan Menggunakan Sheet Mask Retinol Setiap Hari
Elektabilitas Survei Tinggi, Dedi-Erwan Targetkan Menang 80 Persen di Pilkada Jabar