Liputan6.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2012 sebesar Rp 5 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli saham Bank Jatim.
"Pada hari ini Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tersangka atas perkara korupsi Kadin atas nama inisial LN (La Nyalla)," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Made Suarnawan di Surabaya, Rabu (16/3/2016).
Made menjelaskan, penetapan tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016. Surat tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016.
"La Nyalla disangka menggunakan dana hibah yang mengucur dari Pemprov Jatim ke Kadin Jatim pada tahun 2012 untuk membeli saham IPO Bank Jatim. Nilainya sebesar Rp 5 miliar. Sprindiknya untuk korupsi 5 miliar, bukan sprindik TPPU," jelas Made.
Baca Juga
- La Nyalla Minta Klub Anggota PSSI Tunduk Statuta FIFA
- 5 Fakta Sang Bupati Pengguna Narkoba
- Taufik Sebut Sumbangan untuk TemanAhok Gratifikasi, Ini Kata Ahok
Made mengatakan, sprindik tersebut baru, setelah sprindik yang lama dimentalkan pihak Kadin Jatim di gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya pekan lalu.
"Kalau yang dipraperadilan itu kan sprindik umum. Sprindik baru ini ada tersangkanya, inisial LN," Made menandaskan.
Sementara itu, pada saat bersamaan ratusan kader Pemuda Pancasila (PP) Surabaya berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Mereka menuntut Kejati Jatim membatalkan keputusannya yang menetapkan Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus korupsi Kadin Jatim 2016.
"Hari ini, kami datang ke Kejati Jatim karena Pak Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka. Kejati harus membatalkan putusan itu," kata salah seorang kader PP dalam orasinya di depan Kantor Kejati Jatim.
Jika Kejati Jatim tidak membatalkan putusannya, ratusan kader PP mengancam akan menduduki Kantor Kejati Jatim. Saat ini, mereka masih menunggu ratusan kader PP daerah lain yang akan ngluruk kantor Kejati Jatim.
"Semua sepakat untuk menginap di sini. Sebagai kader PP menyuarakan, ada apa Kajati Jatim Maruli Hutagalung sampai nekat menetapkan Pak Nyalla sebagai tersangka. Kami tak ingin Jatim diobok-obok oleh hukum yang tidak pasti," kata dia.