Jampidsus: La Nyalla Pasti Pulang

Pihaknya juga telah meminta bantuan kepada Interpol terkait langkah penjemputan paksa La Nyalla.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 01 Apr 2016, 04:17 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2016, 04:17 WIB
20160113-Jampidsus Arminsyah Beri Komentar Kasus Papa Minta Saham
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah saat hadir di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/1). Arminsyah memberi keterangan terkait agenda pemanggilan mantan Ketua DPR Setya Novanto di Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti tak akan berada lama dalam pelariannya di luar negeri.

Sebab menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, bekas ketua umum PSSI La Nyalla pasti akan menunggu putusan praperadilan atas kasusnya tersebut.

"Saya rasa enggak kuat juga dia lama lama di luar negeri. Pasti pulang dia paling dia tunggu putusan praperadilan," tegas Arminsyah di kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (31/3/2016).


Arminsyah menegaskan, pihaknya juga telah meminta bantuan kepada Interpol terkait langkah penjemputan paksa La Nyalla. Sebab, kehadiran [La Nyalla](La Nyalla "") amat diperlukan dalam penyidikan perkara yang menjeratnya.

"Iya lah kami pasti back up. Tapi kita berusaha juga untuk menghadirkan," ungkap dia.

Sebelumnya, La Nyalla sebagai Ketua Kadin Jatim ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersebut berdasarkan Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016, menindaklanjuti surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya