Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti tak akan berada lama dalam pelariannya di luar negeri.
Sebab menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, bekas ketua umum PSSI La Nyalla pasti akan menunggu putusan praperadilan atas kasusnya tersebut.
"Saya rasa enggak kuat juga dia lama lama di luar negeri. Pasti pulang dia paling dia tunggu putusan praperadilan," tegas Arminsyah di kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (31/3/2016).
Baca Juga
Arminsyah menegaskan, pihaknya juga telah meminta bantuan kepada Interpol terkait langkah penjemputan paksa La Nyalla. Sebab, kehadiran [La Nyalla](La Nyalla "") amat diperlukan dalam penyidikan perkara yang menjeratnya.
"Iya lah kami pasti back up. Tapi kita berusaha juga untuk menghadirkan," ungkap dia.
Sebelumnya, La Nyalla sebagai Ketua Kadin Jatim ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersebut berdasarkan Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016, menindaklanjuti surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016.