Liputan6.com, Jakarta - Polres Cianjur mengungkap kejahatan prostitusi online di salah satu vila di Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.
Empat muncikari berinisial CA, SM, EAG alias Iden, SS alias Cole ditahan polisi.
Kadiv Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus mengatakan, prostitusi dan eksplotasi anak ini dilakukan tertutup dengan situs online. Tak sembarang orang bisa menggunakan jasa muncikari itu.
"Tidak terbuka, tetapi melalui situs online. Tidak semua orang bisa masuk dan langsung memesan," papar Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (2/6/2016).
Pengungkapan kasus tersebut bermula ditangkapnya dua muncikari oleh Satreskrim Polres Cianjur, sekitar satu bulan yang lalu. Kedua pelaku tersebut yakni CA dan SM.
Dari hasil penangkapan kedua pelaku, polisi mengamankan empat gadis yang menjadi korban perdagangan manusia.
"Kemudian dilakukan pengembangan jaringan prostitusi online dan perdagangan manusia," ujar dia.
Baca Juga
Baca Juga
Hasilnya, selain meringkus pelaku lainnya yakni EAG alias Iden, SS alias Cole, polisi juga kembali mengamankan 10 korban, yang diduga dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial secara online di Vila Cipendawa, Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur pada Rabu 1 Juni 2016.
Dari sembilan korban, satu di antaranya merupakan warga Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
"Jadi jumlah pelaku yang ditangkap ada empat orang. Sedangkan korbannya semua ada 13 orang," kata dia.
Hingga saat ini kepolisian setempat masih melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan perdagangan manusia dan prostitusi online di wilayah Cianjur.
Advertisement