Liputan6.com, Jakarta - Aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap artis berinisial RS alias Restu Sinaga. Aktor berusia 41 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memiliki sejumlah narkoba jenis ganja, pil dumolid, happy five, dan bungkus kokain.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, Restu Sinaga ditangkap di rumahnya di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, setelah melalui pengintaian selama sekitar 1 bulan. Kepada polisi, Restu mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya.
"Dia mengaku mendapat barang itu dari temannya inisial P dan R," ujar Vivick di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2016).
Vivick menjelaskan, P dan R merupakan WNI biasa dan bukan dari kalangan artis. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai buronan polisi. "P dan R sekarang ini DPO. Kita masih melakukan pengembangan," tutur dia.
Berdasarkan pengakuan Restu, ganja diperoleh dari P dan R secara gratis. Sementara narkotika jenis dumolid, happy five, dan kokain dibeli dari dua temannya yang masih buron tadi.
"Kalau kokain dia pakai secara rutin. Makanya barang bukti yang kita temukan tinggal bungkusnya saja. Habis semua tak tersisa," papar Vivick.
Kini Restu Sinaga harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, bintang sinetron itu dijerat Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Ini Bandar Narkoba Penyuplai Narkoba ke Artis Restu Sinaga
Aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap artis berinisial RS alias Restu Sinaga.
Diperbarui 03 Jun 2016, 17:30 WIBDiterbitkan 03 Jun 2016, 17:30 WIB
Aktor dan model Restu Sinaga mengenakan penutup kepala saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (3/6). (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Survei LSI Soal RUU KUHAP: 51,6 Persen Sebut Penyidik Polri Harus Setara dengan Penegak Hukum Lain
Kronologi Terkuaknya Kasus Suap di PN Jakarta Pusat yang Jerat Ketua PN Jaksel
Survei LSI: 35 Persen Publik Nilai Penegakan Hukum di Indonesia Sudah Baik
Wakil Ketua DPR: Revisi UU TNI untuk Selaraskan Sistem Pertahanan RI dengan Kebutuhan Zaman
Prabowo Ungkap Qatar Komitmen Investasi USD 2 Miliar di Danantara
5 Fakta Terkait Bank DKI Sempat Alami Pemeliharaan Sistem Saat Libur Lebaran
Kejagung Sita 21 Moge di Kasus Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Mafia Minyak Goreng
Prabowo dan Emir Qatar Saksikan Penandatanganan MoU Dialog Strategis RI–Qatar
Gempa Hari Ini di Akhir Pekan Minggu 13 April 2025, Tiga Kali Getarkan Indonesia
Survei LSI Soal RUU KUHAP: 86 Persen Publik Nilai Perlu Saluran Lain untuk Laporan Mandek
Dukung Potensi Belajar Siswa SD, Nestle dan Dancow Hadirkan Inspirasi Semangat Belajar
Prabowo Disambut Hangat Emir Qatar di Istana Amiri Diwan Doha