Ini Bandar Narkoba Penyuplai Narkoba ke Artis Restu Sinaga

Aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap artis berinisial RS alias Restu Sinaga.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 03 Jun 2016, 17:30 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2016, 17:30 WIB
20160603-Aktor Restu Sinaga di Kantor Polisi-Jakarta
Aktor dan model Restu Sinaga mengenakan penutup kepala saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (3/6). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap artis berinisial RS alias Restu Sinaga. Aktor berusia 41 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memiliki sejumlah narkoba jenis ganja, pil dumolid, happy five, dan bungkus kokain.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, Restu Sinaga ditangkap di rumahnya di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, setelah melalui pengintaian selama sekitar 1 bulan. Kepada polisi, Restu mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya.

"Dia mengaku mendapat barang itu dari temannya inisial P dan R," ujar Vivick di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2016).

Vivick menjelaskan, P dan R merupakan WNI biasa dan bukan dari kalangan artis. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai buronan polisi. "P dan R sekarang ini DPO. Kita masih melakukan pengembangan," tutur dia.

Berdasarkan pengakuan Restu, ganja diperoleh dari P dan R secara gratis. Sementara narkotika jenis dumolid, happy five, dan kokain dibeli dari dua temannya yang masih buron tadi.

"Kalau kokain dia pakai secara rutin. Makanya barang bukti yang kita temukan tinggal bungkusnya saja. Habis semua tak tersisa," papar Vivick.

Kini Restu Sinaga harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, bintang sinetron itu dijerat Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya