Ahmad Dhani: Kenapa Saya Konser di KPK Dilarang? Slank Saja Boleh

Musikus Ahmad Dhani gagal menggelar konser‎ bertajuk 'Panggung Rakyat Tangkap Ahok' di gedung KPK.

oleh Audrey Santoso diperbarui 06 Jun 2016, 14:21 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2016, 14:21 WIB
20160602-Dilarang Demo "Tangkap Ahok", Ahmad Dhani & Ratna Sarumpaet Datangi KPK-Jakarta
Ahmad Dhani dan aktivis Ratna Sarumpaet ketika tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6). Dhani dan kawan-kawannya mendapat penolakan dari pihak keamanan saat hendak menggelar aksi tuntut KPK tangkap Ahok. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani gagal menggelar konser‎ bertajuk 'Panggung Rakyat Tangkap Ahok' di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Polisi lebih dulu mengamankan truk tronton yang bakal digunakan sebagai panggung dan mobil boks berisi sound system.

Dhani yang tidak terima pun mendatangi Markas Polda Metro Jaya, Senin (6/6/2016). Ia ingin bertemu Kapolda Irjen Moecghyarto untuk meminta penjelasan aturan mana yang menyebut warga negara dilarang untuk berunjuk rasa.

Menurut Dhani, menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga dan dilindungi undang-undang. Sekalipun ada inpres atau pergub yang melarang untuk demonstrasi, Dhani menilai kekuatan hukumnya lemah.

"Kalaupun ada konser musik kenapa dilarang? Slank saja boleh (konser di Gedung KPK)," kata Dhani.

"Demo berikutnya saya yang akan minta izin, akan melakukan konser musik di depan gedung KPK. Saya mau tanya hari ini, siapa yang berani melarang kami untuk demo di depan KPK? Saya pengin tahu orangnya," Ahmad Dhani menambahkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya