Fraksi PPP Ingin RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Segera Jadi UU

M Iqbal mengatakan kasus kekerasan seksual marak terjadi di sejumlah daerah, maka sudah seharusnya ada regulasi kuat.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 07 Jun 2016, 19:07 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2016, 19:07 WIB
Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas‎) Prioritas 2016. Wakil Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR, M Iqbal menyambut positif keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah yang telah memprioritaskan RUU tersebut.

"Fraksi PPP menyambut baik dengan dimasukkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ke dalam prolegnas prioritas tahun ini dan berharap RUU ini segera dibahas agar bisa secepatnya menjadi UU," kata M Iqbal di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2016).

Anggota Komisi IX DPR ini menuturkan, kasus kekerasan seksual marak terjadi di sejumlah daerah, maka sudah seharusnya ada regulasi kuat yang mengatur khusus tindak pelanggaran tersebut.

"Kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini sudah sangat mengkhawatirkan sehingga dibutuhkan suatu UU yang dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mengurangi serta menghapuskan kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat," tutur Iqbal.

‎Sementara,‎ Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati mengatakan, dirinya akan mendorong seluruh anggota fraksinya agar RUU tersebut segera disahkan.

"Kami akan mendorong anggota Fraksi PPP di DPR RI menjadi garda terdepan dalam pembahasan RUU ini," Reni menambahkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya