Liputan6.com, Surabaya - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa menyebutkan, angka kejahatan seksual dengan pelaku dan korban pelajar SMA di Jawa Timur tertinggi, sedangkan untuk pelaku SD yang tertinggi di Jawa Barat.
"Untuk masalah kekerasan seksual, Jawa Timur nomor satu di Indonesia. Tapi, saya ingatkan, kasus kekerasan seksual di Indonesia, sudah masuk kategori kejahatan seksual," tutur Khofifah usai menghadiri Pelepasan Siswa Purna Didik Tahun 2015-2016 Yayasan Taman Pendidikan dan Sosial Nahdlatul Ulama (YTPSNU) Khadijah Surabaya, Jatim, Kamis 2 Juni 2016.
Dia mengatakan, kejahatan seksual tersebut karena sudah memunculkan sadisme dalam perlakuannya. Terlebih lagi, kejahatan seksual tersebut sudah beranjak secara berkelompok sehingga menimbulkan trauma mendalam bagi korbannya. Korban juga sampai meninggal dunia.
Khofifah menegaskan, kasus kejahatan seksual yang mendera Jawa Timur lebih banyak terjadi di tingkatan SMP dan SMA, kasus tersebut mulai dari pelaku hingga korbannya.
"Pelaku dan korban SMP dan SMA tertinggi di Jawa Timur, kalau SD banyak terjadi di Jawa Barat," ucap dia.
Dia mengaku pernah menyampaikan kepada beberapa elemen masyarakat, agar data tersebut diketahui guru di SMP/SMA di Jawa Timur. Supaya, ada penyelesaian dan solusi untuk mengurangi kejahatan seksual.
Advertisement
Khofifah menjelaskan, kategori kejahatan seksual tersebut menandakan adanya kegentingan di dalam maksimalisasi perlindungan anak dari aksi asusila tersebut. Apalagi, kasus ini banyak muncul di beberapa titik atau terjadi di daerah dan kota di Indonesia yang jauh tertinggal.
"Saya ingin sampaikan bahwa konteks Peraturan Perundang-undangan untuk memaksimalkan perlindungan anak, agar jangan sampai menjadi kejahatan seksual. Karena, masalah ini bukan sekadar kekerasan seksual, melainkan sudah mengarah ke kejahatan seksual," kata Mensos.
Khofifah mengatakan, pemerintah melihat kasus kekerasan seksual di negeri ini sudah dalam kondisi memprihatinkan. "Presiden melihatnya bukan lagi kekerasan seksual, tapi kejahatan seksual disertai sadisme," ujar Khofifah.
Karena itu, dibuatlah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang di dalamnya memuat hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual dengan korban anak-anak. Perppu itu sudah diteken dan dibahas di DPR.
"Perppu Kebiri adalah hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual dengan korban anak-anak dan dilakukan berkali-kali. Seperti apa penerapannya, menunggu Peraturan Pemerintah," kata Mensos.
Mensos juga menyampaikan, di Perppu itu juga diatur pengawalan atau pemulihan terhadap korban kejahatan seksual. Tiga Kementerian ditugaskan untuk kepentingan itu. Yakni Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial. "Tapi juga masih menunggu Peraturan Pemerintah," ucap Khofifah.