Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengakui perwira TNI AD yang ditangkap Bareskrim, merupakan pegawainya. Hanya saja, Kemhan belum mau berspekulasi soal keterlibatan Kolonel AL atas kasus uang palsu itu.
Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Timbul Siahaan mengatakan, saat ini Kolonel AL masih menjalani pemeriksaan. Pihaknya tidak mau mendahului pemeriksaan yang sedang berjalan.
"Semua masih proses belum bisa apa-apa. Iya-iya, kita tunggu prosesnya, kita tidak bisa mendahului prosesnya. Kita tunggu," kata Timbul saat dikonfirmasi, Selasa 7 Juni 2016.
Terkait sanksi yang akan diterima Kolonel AL, Timbul memastikan, akan ada sanksi. Menurut dia, di mana pun berada pasti ada aturan yang berlaku, tentu beriringan dengan sanksi yang berlaku.
Baca Juga
"Kalau melanggar disiplin ada aturannya, siapa pun dari mulai diri sendiri, keluarga, nasional ada aturannya, kalau melanggar ada sanksi yang diberi. Itu individu, apalagi di TNI ada komitmen, apalagi Kemhan," jelas dia.
Namun, menurut Timbul, sanksi terhadap perwira TNI AD itu baru bisa diketahui, setelah seluruh proses pemeriksaan dilakukan. Karena itu, pihaknya belum mau banyak berspekulasi.
"Kita praduga tak bersalah, kita tidak intervensi. Biarkan proses berlaku, di wilayah mana, kita serahkan. Kan kita juga melihat, kenapa, ada apa, kadang-kadang ada skenario. Jangan sampai biarkan proses berjalan. Kita serahkan ke penegak hukum," pungkas Timbul.