Kemhan Enggan Berspekulasi Perwira TNI AD Edarkan Uang Palsu

Namun, menurut Timbul, sanksi terhadap Kolonel AL baru bisa diketahui, setelah seluruh proses pemeriksaan dilakukan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 08 Jun 2016, 05:06 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2016, 05:06 WIB
20151207-Rilis Uang Palsu-Jakarta- Yoppy Renato
Petugas Bareskrim menunjukan lembaran uang palsu, Jakarta, Senin (7/12/2015 Ratusan lembar uang palsu tersebut diduga akan disebar dalam pilkada serentak (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengakui perwira TNI AD yang ditangkap Bareskrim, merupakan pegawainya. Hanya saja, Kemhan belum mau berspekulasi soal keterlibatan Kolonel AL atas kasus uang palsu itu.

Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Timbul Siahaan mengatakan, saat ini Kolonel AL masih menjalani pemeriksaan. Pihaknya tidak mau mendahului pemeriksaan yang sedang berjalan.

"Semua masih proses belum bisa apa-apa. Iya-iya, kita tunggu prosesnya, kita tidak bisa mendahului prosesnya. Kita tunggu," kata Timbul saat dikonfirmasi, Selasa 7 Juni 2016.

Terkait sanksi yang akan diterima Kolonel AL, Timbul memastikan, akan ada sanksi. Menurut dia, di mana pun berada pasti ada aturan yang berlaku, tentu beriringan dengan sanksi yang berlaku.


"Kalau melanggar disiplin ada aturannya, siapa pun dari mulai diri sendiri, keluarga, nasional ada aturannya, kalau melanggar ada sanksi yang diberi. Itu individu, apalagi di TNI ada komitmen, apalagi Kemhan," jelas dia.

Namun, menurut Timbul, sanksi terhadap perwira TNI AD itu baru bisa diketahui, setelah seluruh proses pemeriksaan dilakukan. Karena itu, pihaknya belum mau banyak berspekulasi.

"Kita praduga tak bersalah, kita tidak intervensi. Biarkan proses berlaku, di wilayah mana, kita serahkan. Kan kita juga melihat, kenapa, ada apa, kadang-kadang ada skenario. Jangan sampai biarkan proses berjalan. Kita serahkan ke penegak hukum," pungkas Timbul.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya