VIDEO: 3.800 Sapi Impor Australia Tiba di Tanjung Priok

Kedatangan sapi ini bukan untuk menstabilkan harga daging yang meroket. Bukan juga untuk memenuhi kebutuhan konsumsi Ramadan.

oleh Liputan6 diperbarui 09 Jun 2016, 14:23 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2016, 14:23 WIB
Sapi Impor Australia
Namun kedatangan sapi ini bukan untuk menstabilkan harga daging sapi yang meroket dan bukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi Ramadan.

Liputan6.com, Jakarta - Lebih dari 3.800 ekor sapi impor dari Australia tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sapi ini didatangkan bukan untuk menutup kekurangan pasokan daging sapi yang memicu meroketnya harga di pasaran.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (9/6/2016), hingga pagi tadi sejumlah pekerja terus mengawal proses bongkar muat. 

Lebih dari 3.800 ekor sapi diturunkan di lambung kapal Galloway Express di Pelabuhan Tanjung Priok. Ribuan sapi yang didatangkan dari Australia tersebut menjalani pemeriksaan oleh petugas balai karantina hewan sebelum akhirnya digiring memasuki truk.

Selanjutnya, sapi-sapi impor itu dibawa ke dua perusahaan importir yang juga bertugas menggemukkan sapi.

Kedatangan ribuan ekor sapi ini bukan untuk menstabilkan harga daging sapi yang meroket. Selain itu bukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi Ramadan serta menyambut Lebaran.

Sementara itu, saat harga daging meroket hingga menyentuh angka Rp 120 ribu hingga Rp 130 ribu per kilogram. Petugas Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan upaya dugaan penyelundupan tujuh kontainer daging beku yang dikemas dalam ribuan karton.

Tujuh kontainer berukuran 40 feet atau 12,3 meter itu mengangkut 10 ton daging beku dari Australia dan Selandia Baru. Pascapemeriksaan, petugas mengambil sampel daging sapi beku import ini untuk diteliti.

Upaya dugaan penyelundupan ini terungkap setelah petugas mencium manipulasi dokumen impor. Dalam dokumen itu disebutkan ke-7 kontainer mengangkut bahan kimia.

Untuk sementara, importir dijerat dengan undang-undang tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya