Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan pencabulan, Saipul Jamil akan membacakan pembelaan atau pledoi. Pembacaan pledoi Saipul dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB di ruang Cakra di PN Jakarta Utara.
Saipul Jamil membela diri lantaran dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh jaksa penuntut umum pada PN Jakarta Utara, Selasa 7 Juni 2016.
"Bang Ipul serahkan semuanya pada kami sang kuasa hukum untuk pembelaan atau pledoi setelah salat Jumat," kata pengacara Saipul, Kazman Sangaji, Jakarta Utara, Jumat (10/6/2016).
Tim pengacara menilai banyak fakta-fakta dan kesaksian dalam persidangan yang tidak diperhatikan oleh jaksa. Bahkan, banyak isi tuntutan tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta.
"Kami menilai banyak yang tidak benar dan tidak sesuai fakta. Fakta apa? Yaitu alat bukti yang kami ajukan berupa surat dan saksi yang kami hadirkan. Kami amat keberatan ketika jaksa mengatakan klien kami melakukan pelecehan seksual," ujar Kazman.
Dia berharap, pembelaan Ipul nanti bisa mempengaruhi majelis hakim agar melihat persoalan secara jernih.
"Menurut kami secara objektivitas enggak pantas dihukum. Seseorang tidak dapat dihukum hanya dengan keterangan dari pelapor atau saksi. Seseorang tidak dapat dihukum hanya dengan asumsi, persepsi atau vonis publik. Kita objektif bicara fakta persidangan," tutup Kazman.