Jaksa dan Pengacara Bisik-bisik Jelang Putusan Saipul Jamil?

Jaksa membantah jika pertemuan dan perbincangannya dengan Kazman terkait tuntutan Saipul. Apalagi untuk meringankan tuntutan.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 08 Jun 2016, 06:55 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2016, 06:55 WIB
Saipul Jamil
Saipul Jamil saat hendak dipindahkan dari Kejari Jakarta Utara ke Rutan Cipinang. [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta - Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Saipul Jamil digelar tertutup dan dimulai pukul 16.40 WIB, kemarin. Namun sebelum sidang berlangsung, salah satu pengacara Saipul, Kazman Sangaji terlihat bertemu dan berbicara serius dengan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Utara, Dado.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com di lokasi, ada sekitar 20 menit Dado dan Kazman berbicara di depan ruang sidang Cakra di PN Jakarta Utara. Merasa tengah diperhatikan awak media, keduanya pun menyudahi pembicaraan.

Entah apa yang mereka bicarakan. Yang jelas, ternyata Dado adalah salah satu JPU yang membacakan tuntutan Saipul Jamil di dalam ruang sidang.

Tapi Dado membantah jika pertemuan dan perbincangannya dengan Kazman terkait tuntutan Saipul. Apalagi untuk meringankan tuntutan.

Jaksa dan pengacara Saipul Jamil berbincang di depan ruang sidang di PN Jakarta Utara. (Liputan6.com/Moch Harun Syah)

"Komunikasi sama pengacara kan enggak masalah. Kita hanya komunikasi biasa aja, namanya tuntutan masih nunggu. Sampai jam berapa tuntutannya itu ya kan belum tahu. Masak saya enggak boleh komunikasi sama pengacara terus harus sama siapa. Saya bisik-bisik juga," kata Dado saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta Utara, Selasa 7 Juni 2016 malam.

Menurut dia, tidak ada rahasia atau hal yang ditutupi tentang pembicaraan itu. Saat itu, lanjut dia, tim jaksa dan pengacara sama-sama ingin sidang segera dimulai. Sementara itu, Dado mengaku juga membagi informasi soal akan pindahnya hakim ketua sidang Saipul, Ifa Sudewi.

"Kita hanya komunikasi, karena gini ketua hakim kan mau pindah. Nah dipercepat bisa enggak (waktu sidang). Ya kayak gini-gini didiskusiin saja. Ya jadi enggak ada apa-apa," ungkap Dado.

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan akhirnya bisa digelar setelah sempat dua kali ditunda. Penundaan pembacaan tuntutan pertama lantaran terdakwa Saipul mengaku sakit. Kedua, Jaksa galau dan mengaku belum siap untuk menuntut Saipul.

"Kami masih menimbang menggunakan pasal mana yang akan diajukan dalam tuntutan nanti yaitu antara UU 23 tahun 2002 mengenai Pasal Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP," kata Dado di PN Jakarta Utara, Senin 6 Juni 2016 sore.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya