Liputan6.com, Jakarta - Frater Inho, guru agama Sekolah Santo Antonius, dilaporkan ke Polres Jakarta Timur. Dia dituduh mencubit K (10), siswa kelas 5 SD tempat dirinya mengajar.
Salah seorang staf Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur membenarkan adanya laporan terkait tersebut. Dia mengatakan, kasus itu masih dalam penanganan.
"Laporan itu betul ada. Masih proses," tutur Staf PPA Polres Jakarta Timur yang enggan disebut namanya di Polres Jakarta Timur, Jumat (10/6/2016).
Kuasa Hukum Frater Inho, Azas Tigor Nainggolan menjelaskan, tudingan orangtua K kepada sang guru tidaklah benar. Dia malah merasa ibu si murid terlalu berlebihan dan salah paham menyikapi apa yang terjadi pada anaknya.
Kejadian itu bermula pada 7 April lalu, saat Frater Inho sedang mengajar agama untuk anak kelas 5 SD. K yang merupakan salah satu siswa di kelas itu, tidak memperhatikan pelajaran.
"Nah anak ini ribut. Berisik. K duduknya juga membelakangi gurunya yang sedang mengajar. Nah, Frater Inho ini menegur 'Hey kamu diam'. Tapi dia tetap aja," kata Azas kepada Liputan6.com di Jakarta.
Sang guru pun menghampiri dan meminta K agar fokus pada pelajaran. "Kemudian si guru membantu memperbaiki posisi duduk si anak ini. Supaya balik lagi menghadap ke depan. Ya sudah itu saja yang terjadi," terang Azas.
Berselang dua hari semenjak kejadian itu, ibu dari K tiba-tiba mendatangi Gereja Santo Yosep Matraman, Jakarta Timur. Frater yang sebentar lagi menjadi pastor itu pun menjadi sasaran omelan sang ibu di sana.
"Ibu anak ini langsung memarahi Frater Inho di gereja. Frater mencoba menjelaskan. Bahkan kepala sekolahnya pun juga membantu menyelesaikan masalah. Malah dibentak-bentak sama ibu K ini," jelas dia.
Kemudian pada 12 April, si ibu pun melaporkan Frater Inho ke PPA Polres Jakarta Timur.
Hari ini Frater Inho dan kuasa hukumnya telah memenuhi panggilan penyidik. Dia mengatakan, apa yang sudah dilakukan ibu dari K merupakan tindak kriminalisasi terhadap guru.
"Tadi ini sudah dipanggil tapi sebagai saksi. Bagi saya, ibu itu sudah kriminalisasi terhadap guru," pungkas Azas.
Orangtua Murid Laporkan Guru ke Polisi Karena Dituduh Cubit
Staf Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Timur membenarkan adanya laporan kejadian tersebut.
diperbarui 10 Jun 2016, 16:29 WIBDiterbitkan 10 Jun 2016, 16:29 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kemeriahan Kampanye Akbar Sendi-Melli, Ribuan Warga Gaungkan Bogor Hepi
Saham Tesla Melonjak Sejak Pemilu AS, Kekayaan Elon Musk Sentuh Rekor
Yakin Luthfi-Yasin Menang, Zulhas Siap Minta Kader PAN untuk All Out
3 Pejabat Kabupaten Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakumdu Ancam Jemput Paksa
Oppo Tampilkan Keindahan Bali dari Kamera Find X8 Series Lewat Pameran Foto di Istana Ubud
Maruarar Sirait: Kita Lihat, Lebih Kuat PDIP-Anies atau Ridwan Kamil yang Didukung Jokowi-Prabowo
Apakah Protein Bisa Mengecilkan Perut Buncit? Profesor IPB Ungkap Manfaat Mengejutkan!
Apa Efek Samping Suntik Putih: Risiko dan Bahaya yang Perlu Diwaspadai
Mepoly Industry Hadirkan Inovasi Tali dan Selang di INAMARINE 2024
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester City vs Tottenham Hotspur, Minggu 24 November 2024 Pukul 00.30 WIB di Vidio
Benarkah PPDB Zonasi Dihapus? 6 Fakta Penting yang Perlu Diketahui
Mitigasi Kerawanan Pilkada, Bawaslu Lumajang Gelar Apel Siaga Pilkada 2024