Dana Insentif 4 Ribu Guru di Maluku Utara Belum Dianggarkan

Pemerintah provinsi dan pemkab/pemkot masih belum memutuskan siapa yang menyediakan dana insentif 4 ribu guru di Maluku Utara.

oleh Hairil Hiar diperbarui 10 Jun 2016, 09:30 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2016, 09:30 WIB
Ribuan guru honorer dari berbagai daerah demo
Ribuan guru honorer dari berbagai wilayah duduk di ruas jalan Asia Afrika Jakarta, Selasa (15/9/2015). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Ternate - Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan menampung sebanyak 4 ribu tenaga guru PNS dan honorer tingkat SMA/SMK Negeri sederajat dari 10 Kabupaten/Kota se-Maluku Utara. Hal itu seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pengelolaan SMA/SMK Negeri dialihkan ke pemerintah provinsi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Maluku Utara Imran Yakub mengungkapkan, pengalihan status guru SMA/SMK sederajat ke pemerintah provinsi baru akan dilakukan Oktober 2016. Saat ini, kata dia, Dikjar Maluku Utara masih mendata seluruh aset dan jumlah guru SMA/SMK setempat.

"Selain itu, kami juga sedang melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, mengenai pembiayaan tunjungan guru, apakah dikelola Pemerintah Kabupaten/Kota ataukah dialihkan ke Provinsi," kata Imran Yakub, Kamis, 9 Juni 2016.

Imran mengaku, sajauh ini Pemerintah Kabupaten/Kota belum membuat kesepakatan, apakah tunjangan berupa insentif guru ini ditanggung Pemerintah Provinsi ataukah tetap ditanggung Kabupaten/Kota. Itu karena insentif guru yang diberikan Pemerintah Kabupaten/Kota di Maluku Utara itu nilainya berbeda-beda.


"Seperti Kabupaten Halmahera Tengah, tunjangan insentifnya paling besar, per orang senilai Rp 3 juta per bulan, dengan jumlah guru 300 orang. Sehingga untuk kabupaten ini saja, kalau ditangani Pemerintah Provinsi, otomatis mempengaruhi ketersediaan anggaran," ujar Imran.

Imran juga mengaku belum dapat memastikan apakah tunjangan insentif guru yang rutin diperoleh tiap bulan itu diberlakukan berdasarkan SK Gubernur atau SK Bupati/Walikota.

"Jika seluruh operasional dan intensif guru-guru sekolah ini ditanggulangi Provinsi, maka Pemprov harus menganggarkan biaya yang lebih pada APBD Perubahan tahun anggaran 2016 dan APBD tahun anggaran 2017," kata Imran.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya