Liputan6.com, Jambi - Polisi bersama Satpol PP menggeledah sebuah rumah di RT 34 Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kota Baru, Jambi, Sabtu 11 juni 2016 petang. Rumah itu diduga menjadi gudang penyimpanan daging babi ilegal berskala besar.
Seperti ditayangkan Liputan 6 pagi SCTV, Minggu (12/6/2016), saat penggeledahan yang juga dihadiri Wali Kota Jambi, Syarif Fasha ditemukan daging babi seberat empat ton, yang dikemas dalam karung. Diduga, daging babi itu siap diedarkan ke Pulau Jawa melalui jalur darat.
Gudang penyimpanan daging babi yang telah beroperasi selama dua tahun itu langsung disegel petugas. Sementara daging babi ilegal disita polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Advertisement