2 Ton Daging Celeng Busuk Disita Polresta Tangerang

Bila ditotal ada 22 karung diduga diisi daging celeng, yang keadaan dagingnya sudah tidak bagus.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 28 Apr 2016, 20:03 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2016, 20:03 WIB
Digagalkan, 15 Ton Daging Babi Hutan yang akan Masuk Jakarta
Daging babi tersebut rencananya akan dibongkar di sebuah POM bensin di daerah Serang Banten yang selanjutnya akan dibawa ke Jakarta.

Liputan6.com, Tangerang - Polresta Tangerang menahan dua truk bermuatan 22 karung atau 2 ton daging babi hutan atau celeng. Kedua truk tersebut ditahan saat berada di rest area KM 45 Tol Tangerang Merak, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten pada Rabu malam 27 April 2016.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Gunarko mengungkapkan, temuan tersebut berawal dari informasi yang diberikan masyarakat.

"Informasi itu, akan ada pengiriman yang diduga daging babi hutan atau yang biasa disebut daging celeng," kata Gunarko di Tangerang, Kamis (28/4/2016).

Dari info tersebut, kepolisian menyelidiki dugaan itu. Benar saja, saat ditemui di rest area KM 45, ditemukan dua kendaraan jenis truk besar membawa daging celeng.

Daging tersebut dikemas dalam bentuk karungan. Bila ditotal ada 22 karung yang diduga diisi daging celeng. Saat diperiksa, daging tersebut sudah dalam keadaan tidak bagus.

"Sudah tidak sedap aromanya, sudah tidak bagus. Mereka mengaku daging-daging ini didatangkan dari Sumatera Selatan," kata Gunarko.

Kini, kedua truk lengkap dengan dua orang supir dan dua kenek ditahan di Mapolresta Tangerang.

Sembari terus menggali informasi untuk kepentingan pendalaman, polisi juga bekerja sama dengan Dinas Peternakan dan Pertanian setempat, untuk memastikan apakah benar yang dibawa ini merupakan daging celeng.

"Yang jelas, polisi terus mendalami, kami juga sudah melakukan prosedural untuk mencegah peredaran daging ini ke masyarakat. Karena kan bahaya bila sampai dikonsumsi," kata Gunarko.

Atas aksinya tersebut, sopir dan kenek ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 62 UU Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal 5 tahun, junto Pasal 31 UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya