Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Ade Komarudin menegaskan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak boleh menolak jadi eksekutor hukuman kebiri bagi pemerkosa. Sebab, aturan itu sudah ada dalam Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perlindungan Anak.
"Saya terus terang sudah sampaikan itu, itu perintah UU dan (IDI) tidak boleh menolak perintah UU," ujar Ade Komaruddin usai acara buka puasa bersama di Rumah Dinas Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Senin 13 Juni 2016 malam.
Jika dokter tetap menolak jadi eksekutor, kata Ade, maka mereka harus menggugat Perppu itu ke Mahkamah Konstitusi.
"Ya silakan perjuangkan ke MK, jadi sepanjang itu masih berlaku semua orang harus tunduk dan patuh pada UU. Apalagi IDI yang isinya orang-orang pinter," tutup Ade.
Ketua IDI, Ilham Oetama Marsis mengatakan, kebiri kimia tidak menjamin hilangnya atau berkurangnya hasrat serta potensi kejahatan seksual. Oleh karena itu, IDI mengusulkan agar dicari bentuk hukuman lain sebagai sanksi tambahan.
IDI mengatakan sangat mendukung kebijakan kebiri kimia tersebut. Namun, mereka meminta pelaksanaannya tidak melibatkan dokter sebagai eksekutor.
"IDI memandang kekerasan seksual pada anak merupakan kejahatan yang memerlukan perhatian serius, di mana generasi penerus bangsa harus mendapatkan perlindungan," ujar Ilham.
Ketua DPR: IDI Tak Boleh Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri
Jika dokter tetap menolak jadi eksekutor kebiri, kata Ade, mereka harus menggugat Perppu itu ke Mahkamah Konstitusi.
Diperbarui 14 Jun 2016, 07:16 WIBDiterbitkan 14 Jun 2016, 07:16 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pertamina Drilling Kantongi Laba Bersih Januari 2025 Sebesar 104,4% di Atas Target
Banjir di Tangerang, BPBD Sebut 3.000 Warga Terdampak
Awas, Penipuan Keuangan Online Melonjak saat Ramadan
Jasamarga Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Gerbang Tol Bekasi Imbas Banjir
OJK Beberkan Hasil Dialog dengan Pelaku Pasar Modal, Apa Saja?
2 Kali BAP, Nikita Mirzani Dicecar 109 Pertanyaan Sebelum Ditahan Terkait Dugaan Pemerasan Reza Gladys
OJK: Kondisi Pasar Tidak Hambat Minat IPO, 20 Emiten Antre di Pipeline
4 Kuliner Ekstrem di China, dari Cacing dalam Kopi hingga Hotpot Kotoran Sapi
7 Artis Ini Temani Pasangan Beda Agama Puasa, Saling Menghormati
Ciri Ciri Asam Urat di Tangan: Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya
Sejarah THR di Indonesia
Banjir Bekasi, Sejumlah Ruas Jalan Lumpuh