Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Ade Komarudin menegaskan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak boleh menolak jadi eksekutor hukuman kebiri bagi pemerkosa. Sebab, aturan itu sudah ada dalam Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perlindungan Anak.
"Saya terus terang sudah sampaikan itu, itu perintah UU dan (IDI) tidak boleh menolak perintah UU," ujar Ade Komaruddin usai acara buka puasa bersama di Rumah Dinas Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Senin 13 Juni 2016 malam.
Jika dokter tetap menolak jadi eksekutor, kata Ade, maka mereka harus menggugat Perppu itu ke Mahkamah Konstitusi.
"Ya silakan perjuangkan ke MK, jadi sepanjang itu masih berlaku semua orang harus tunduk dan patuh pada UU. ApalagiĀ IDI yang isinya orang-orang pinter," tutup Ade.
Ketua IDI, Ilham Oetama Marsis mengatakan, kebiri kimia tidak menjamin hilangnya atau berkurangnya hasrat serta potensi kejahatan seksual. Oleh karena itu, IDI mengusulkan agar dicari bentuk hukuman lain sebagai sanksi tambahan.
IDI mengatakan sangat mendukung kebijakan kebiri kimia tersebut. Namun, mereka meminta pelaksanaannya tidak melibatkan dokter sebagai eksekutor.
"IDI memandang kekerasan seksual pada anak merupakan kejahatan yang memerlukan perhatian serius, di mana generasi penerus bangsa harus mendapatkan perlindungan," ujar Ilham.
Ketua DPR: IDI Tak Boleh Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri
Jika dokter tetap menolak jadi eksekutor kebiri, kata Ade, mereka harus menggugat Perppu itu ke Mahkamah Konstitusi.
Diperbarui 14 Jun 2016, 07:16 WIBDiterbitkan 14 Jun 2016, 07:16 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Wamendagri Bima Arya: Jangan Ada PSU di Atas PSU
Kisah Penjualan Ginjal di Kenya, Uang Cepat yang Membawa Petaka
Manchester United Lolos Semifinal Liga Europa, Amorim Siapkan Rencana Gila
Libur Panjang Paskah 2025 di MuseumKu Gerabah Yogyakarta, Serunya Buat Kerajinan Gerabah untuk Jadi Oleh-Oleh
Makna Motif Bunga Tapak Dara dalam Ukiran Rumah Adat Betawi
Akhir Pekan Tanpa Pembatasan: Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku Sabtu 19 April 2025
Andri Mashadi Main Sinetron Cinta di Ujung Sajadah, Berharap Tokoh Denny Salat Tobat dan Istighfar
6 Fakta Unik Orang Tinggi, Lebih dari Sekadar Postur Tubuh
KKI Imbau Masyarakat Tak Ragu Lapor Pelanggaran oleh Dokter, Termasuk Pelecehan Seksual
Siapa Pemilik Taman Safari Indonesia?
Top 3 Islami: Viral Amad Diallo Winger Andalan Manchester United Fasih Baca Al-Qur'an
Bertemu Dubes Brasil, Menteri LH Bahas Isu Lingkungan Global