Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Ade Komarudin menegaskan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak boleh menolak jadi eksekutor hukuman kebiri bagi pemerkosa. Sebab, aturan itu sudah ada dalam Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perlindungan Anak.
"Saya terus terang sudah sampaikan itu, itu perintah UU dan (IDI) tidak boleh menolak perintah UU," ujar Ade Komaruddin usai acara buka puasa bersama di Rumah Dinas Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Senin 13 Juni 2016 malam.
Jika dokter tetap menolak jadi eksekutor, kata Ade, maka mereka harus menggugat Perppu itu ke Mahkamah Konstitusi.
"Ya silakan perjuangkan ke MK, jadi sepanjang itu masih berlaku semua orang harus tunduk dan patuh pada UU. Apalagi IDI yang isinya orang-orang pinter," tutup Ade.
Ketua IDI, Ilham Oetama Marsis mengatakan, kebiri kimia tidak menjamin hilangnya atau berkurangnya hasrat serta potensi kejahatan seksual. Oleh karena itu, IDI mengusulkan agar dicari bentuk hukuman lain sebagai sanksi tambahan.
IDI mengatakan sangat mendukung kebijakan kebiri kimia tersebut. Namun, mereka meminta pelaksanaannya tidak melibatkan dokter sebagai eksekutor.
"IDI memandang kekerasan seksual pada anak merupakan kejahatan yang memerlukan perhatian serius, di mana generasi penerus bangsa harus mendapatkan perlindungan," ujar Ilham.
Ketua DPR: IDI Tak Boleh Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri
Jika dokter tetap menolak jadi eksekutor kebiri, kata Ade, mereka harus menggugat Perppu itu ke Mahkamah Konstitusi.
diperbarui 14 Jun 2016, 07:16 WIBDiterbitkan 14 Jun 2016, 07:16 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Terkena OTT KPK, Bagaimana Nasib Pencalonan Rohidin Mersyah?
Binus University Buka Cabang di Medan, Hadirkan 5 Program Studi Unggulan
Bitcoin Terkoreksi, Pasar Kripto Terlikuidasi Rp 8,7 Triliun Sehari
Pilkada Kota Depok 2024, Ribuan Petugas Keamanan Gabungan Akan Bersiaga di TPS
VIDEO: Siswa SMK Semarang Tewas Ditembak, Kombes Irwan Anwar Buka Suara
Timnas MLBB Women Indonesia Perkasa di Grup D: Siap Hadapi Vietnam di Playoff Asian Esports Games 2024!
6 Benda Tak Terduga yang Ditemukan di Kulkas, Bikin Mata Melotot
Cara Buat Nasi Kuning yang Lezat dan Menggugah Selera
Mendag Segel SPBU Nakal di Sleman
Indonesia Kendaraan Terminal Tebar Dividen Interim Rp 44,4 Miliar, Catat Jadwalnya
Simak, Profil Paslon Cagub dan Cawagub Pilkada Papua Tengah 2024
Jepang Siap Pulangkan 23 Jasad Tentara Perang Dunia II dari Bangladesh