Ketua DPR: IDI Tak Boleh Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri

Jika dokter tetap menolak jadi eksekutor kebiri, kata Ade, mereka harus menggugat Perppu itu ke Mahkamah Konstitusi.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 14 Jun 2016, 07:16 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2016, 07:16 WIB
Pelaku Kejahatan Seksual di Papua Siap-siap Dikebiri
Pemprov Papua canangkan kebiri sebagai hukuman para pelaku pelecehan seksual.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Ade Komarudin menegaskan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak boleh menolak jadi eksekutor hukuman kebiri bagi pemerkosa. Sebab, aturan itu sudah ada dalam Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perlindungan Anak.

"Saya terus terang sudah sampaikan itu, itu perintah UU dan (IDI) tidak boleh menolak perintah UU," ujar Ade Komaruddin usai acara buka puasa bersama di Rumah Dinas Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Senin 13 Juni 2016 malam.

Jika dokter tetap menolak jadi eksekutor, kata Ade, maka mereka harus menggugat Perppu itu ke Mahkamah Konstitusi.

"Ya silakan perjuangkan ke MK, jadi sepanjang itu masih berlaku semua orang harus tunduk dan patuh pada UU. Apalagi IDI yang isinya orang-orang pinter," tutup Ade.

Ketua IDI, Ilham Oetama Marsis mengatakan, kebiri kimia tidak menjamin hilangnya atau berkurangnya hasrat serta potensi kejahatan seksual. Oleh karena itu, IDI mengusulkan agar dicari bentuk hukuman lain sebagai sanksi tambahan.

IDI mengatakan sangat mendukung kebijakan kebiri kimia tersebut. Namun, mereka meminta pelaksanaannya tidak melibatkan dokter sebagai eksekutor.

"IDI memandang kekerasan seksual pada anak merupakan kejahatan yang memerlukan perhatian serius, di mana generasi penerus bangsa harus mendapatkan perlindungan," ujar Ilham.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya