Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) masih terus mengkaji soal hukuman kebiri bagi penjahat seksual. Meski kebiri sudah resmi menjadi sanksi setelah Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu tentang Perlindungan Anak, namun para dokter menolak menjadi eksekutor.
Bahkan rencananya, Kementerian Hukum dan HAM akan membuat kajian ke luar negeri untuk melihat berapa negara yang memberlakukan hukuman kebiri.
"Jadi sedang dibuat kajian. Mudah-mudahan ke depan ada hasil yang bisa kita pakai untuk diskusi bersama-sama dengan IDI tentang ini," ungkap Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohanna Yembise di Gedung DPR, Senin 13 Juni 2016 malam.
Yohanna mengatakan, satu poin yang sudah disepakati IDI dalam Perppu itu hanyalah rehabilitasi penjahat seksual.
Namun Kementerian PPPA, lanjut dia, dengan beberapa instansi lainnya masih terus melakukan kajian agar penerapan Perppu tersebut bisa berjalan optimal, sehingga anak-anak Indonesia bisa terlindung dari kejahatan seksual.
"Mekanismenya sedang kita buat itu dalam Peraturan Pemerintah. Yang jelas ada 3 PP yang dibuat. Pertama PP Rehabilitasi Sosial, PP untuk nanti kebirinya, dan PP untuk pemasangan chip. Ini yang sedang dibuat dan dalam proses kita untuk kordinasi antar kementerian lembaga," pungkas Yohanna.
Optimalkan Hukuman Kebiri, Pemerintah Buat Kajian ke Luar Negeri
Dengan adanya kajian, pemerintah berharap hukuman kebiri bagi penjahat seksual bisa segera direalisasikan.
diperbarui 14 Jun 2016, 06:19 WIBDiterbitkan 14 Jun 2016, 06:19 WIB
Praktek hukuman kebirisudah berlangsung sejak ribuan tahun lalu. Beberapa negara di dunia juga sudah menerapkannya.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Maruarar Sirait: Jokowi dan Prabowo Hanya Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta
Jelajah Keunikan dan Pesona Pulau Tikus Bengkulu
Galaksi Hantu NGC 4535 Contoh Sempurna Galaksi Spiral di Alam Semesta
Kemenag Gorontalo Lambat Cairkan Tukin P3K, Mahasiswa Ikut Protes
Cara agar Terkoneksi dengan Allah saat Sholat, Ini Kuncinya Kata UAH
Deretan WAGs Pemain Diaspora Timnas Indonesia, Mulai Atlet hingga Model Internasional
Gibran Minta Hapus Penerimaan Siswa Sistem Zonasi, Solusi Atau Masalah Baru?
Intip Sejarah di Balik Megahnya Gedung Sate Bandung
OVO Perangi Judi Online, Sinergi dengan Pemerintah dan Swasta
Dugaan Korupsi Nyaris Rp1 Miliar, Dua Mantan Pegawai RSUD Embung Fatimah Batam jadi Tersangka
Pesan Mendag Budi ke Pelaku Usaha: Inovasi Jadi Kunci Peningkatan Daya Saing Ekspor
Jelang Nataru 2025, ASDP Ketapang Siapkan 57 Armada Kapal